Beranda Pemerintahan HUT Korpri ke-50, Sekda Kabupaten Serang Ingatkan Profesionalisme

HUT Korpri ke-50, Sekda Kabupaten Serang Ingatkan Profesionalisme

Wakil Bupati Serang menyerahkan tumpeng kepada Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Serang pada Perayaan HUT Korpri ke-50. Foto: Diskominfosatik Kabupaten Serang

KAB. SERANG – Memperingati hari ulang tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Serang, Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengingatkan tiga hal kepada para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Ketiga hal tersebut yakni ASN harus menjaga integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam bertugas. Peringatan pun digelar secara sederhana karena masih dalam masa pandemi Covid-19 di gedung Korpri Kabupaten Serang.

“Tadi saya sampaikan bahwa untuk ASN itu untuk anggota Korpri, kita ada norma-norma yang harus senantiasa di junjung, ini ada di dalam AD/ART Korpri ada dalam UU ASN bahwa setiap ASN itu harus menjaga integritas, harus menjaga netralitas, dan harus terus meningkatkan profesionalitasnya,” ujar Entus pada Senin (29/11/2021).

Hadir dalam perayaan tersebut, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dan jajaran pengurus Korpri Kabupaten Serang, Unit Korpri OPD dan Unit Korpri dari 29 kecamatan.

Entus meyakini jika anggota Korpri atau ASN menjaga tiga hal meskipun pensiun itu akan menjadi rebutan partai politik (parpol). Karenanya, para purna ASN tersebut mempunyai pengalaman di dalam menjalankan roda pemerintahan lebih dari 30 tahun.

Kendati demikian untuk saat ini, bagi ASN yang masih aktif dilarang untuk mengikuti praktik politik.

“Kita harus netral dari kegiatan politik praktis selama memangku tugas sebagai ASN. Tapi, nanti ceritanya akan lain kalau kita sudah pensiun. Karena dengan modal tadi kita profesional, menjaga integritas, dan netralitas Insya Allah kita tidak akan kehilangan kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat,” kata Entus.

Selain itu, sambung Entus, Korpri Kabupaten Serang juga memberikan santunan kepada 50 anak yatim keluarga ASN yang di tinggal meninggal dunia orang tua karena covid-19 dan yang meninggal dunia sudah lama masing-masing sebesar Rp500 ribu.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Bank bjb yang memberikan seperangkat alat sekolah. Disamping santunan kita juga isi dengan tausiyah,”tutur Entus.

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan bahwa Korpri adalah organisasi netral, dalam arti tidak diperbolehkan berpolitik tertentu. Karenanya korpri adalah organisasi yang sifatnya eksklusif menghimpun semua pegawai republik Indonesia agar satu suara.

“Ketika pemerintah pusat menyatakan kebijakan A, maka itu seluruh jajaran korps dari mulai pusat sampai kebawah itu harus melaksanakan perintah kebijakan pusat. Kebijakan pemerintahannya apakah itu bidang pembangunan, ekonomi atau di bidang sosial dan sebagainya. Artinya harus mengamankannya,” ujar Pandji.

Terkait profesionalisme, Pandji menyebutkan bahwa setiap anggota korpri mengikuti pembinaan dan pelatihan. Sebelum menjadi anggota korpri pun di wajibkan mengikuti pelatihan prajabatan.

“Bahkan ketika akan naik golongan pun harus mengikuti pelatihan diklat, di adakan diklat lagi, diklat lagi sehingga anggota kopri menduduki eselon 3-4 sudah melalui jenjang pendidikan yang berulang-ulang kali peningkatan profesionalismenya. Sehingga, makanya banyak anggota Korpri ketika sudah purna atau pensiun banyak dilirik oleh partai politik karena mempunyai kompetensi keahlian dalam mengelola manjemen pemerintahan,” kata Pandji. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini