Beranda Pemerintahan Hore! Pemprov Banten Hapus Biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Hore! Pemprov Banten Hapus Biaya Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi - foto istimewa cita.or.id

SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerapkan sistem penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Kebijakan ini diterapkan pada semua Kantor Samsat yang ada di Provinsi Banten.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berlangsung dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan ini karena menghadapi HUT Republik Indonesia ke-73 dan HUT Provinsi Banten pada 4 Oktober mendatang.

“Mudah-mudahan dengan dihapuskannya denda ini masyarakat yang sebelumnya belum ada rejeki bisa membayar pajak kendaraan. Kalau pajaknya kan wajib hukumnya, dendanya kita hapuskan,” kata Opar kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telpon, Sabtu (4/8/2018).

Opar berharap dengan penghapusan denda pajak kendaraan ini warga semakin sadar pajak. Dengan kemudahan tersebut, Opar berharap warga dapat melunasi tunggakan pajak kendaraan.

Opar juga berharap dapat mencapai target pendapatan dari pajak kendaraan sebesar Rp5,8 triliun di tahun 2018 ini. Saat ini, kata dia, masih ada potensi pajak yang belum masuk ke kas daerah dari sekitar 3,8 persen kendaraan belum mendaftar ulang (KBMDU). “Bisa karena pemilik belum ada waktu, belum ada rezeki dan sebagainya,” jelas Opar.

Ditambahkan, dari 3,8 persen tersebut ada sebanyak 2 juta kendaraan belum mendaftar ulang. Untuk kendaraan jenis roda dua yang masuk kategori KBMDU rata-rata di atas 5 tahun dan untuk roda empat rata-rata di atas 10 tahun. “Mungkin juga sudah ada yang menjadi scrap (potongan besi) dan ada yang menjadi besi tua, atau ada juga mungkin yang bekas tabrakan,” kata Opar.

Dari dua juta kendaraan yang belum melakukam daftar ulang kendaraan, Opar menyebutkan potensi pajak mencapai Rp600 miliar.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP). “Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan,” kata Opar. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ