Beranda Pemerintahan Honor PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Tertunggak, Dindikbud Akui Kendala Anggaran...

Honor PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Tertunggak, Dindikbud Akui Kendala Anggaran dan Pendataan

Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin

SERANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengakui adanya kendala dalam pembayaran honor guru PPPK paruh waktu. Hal ini disampaikan Sekretaris Dindikbud Kota Serang, Tubagus Agus Suryadin, usai audiensi dengan puluhan PPPK di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (27/4/2026).

Tubagus Agus Suryadin menjelaskan, tunggakan terjadi karena honor guru PPPK paruh waktu yang telah bersertifikasi belum seluruhnya dianggarkan dalam APBD. Awalnya, pembayaran honor tersebut direncanakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun kebijakan pemerintah pusat membuat skema itu tidak dapat dilanjutkan.

“Awalnya dibayarkan melalui dana BOS, tapi kemudian tidak bisa. Namun sekarang sudah ada surat relaksasi, sehingga pembayaran bisa dilakukan,” ujarnya.

Saat ini, Dindikbud tengah melakukan pendataan ulang terhadap guru PPPK yang terdampak, sekaligus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar pembayaran dapat dialihkan melalui APBD.

Berdasarkan data sementara, jumlah guru PPPK paruh waktu yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar 320 orang. Adapun besaran dan lama tunggakan bervariasi.

“Ada yang satu bulan, ada juga yang dua bulan. Totalnya masih harus dihitung ulang,” katanya.

Selain persoalan anggaran, Dindikbud juga menghadapi kendala dalam proses pendataan. Salah satunya disebabkan adanya guru yang berpindah sekolah tanpa pemberitahuan resmi.

“Ini yang membuat kami kesulitan dalam pendataan, karena ada yang pindah tanpa sepengetahuan kami,” ungkapnya.

Ia menegaskan, perpindahan guru seharusnya mengikuti aturan yang berlaku, yakni setelah satu tahun ajaran berjalan.

“SK mereka keluar Oktober, jadi kalau ingin pindah, seharusnya menunggu sampai Oktober tahun berikutnya,” tegasnya.

Menurutnya, perpindahan tersebut kerap dipicu oleh perbedaan besaran penghasilan antar sekolah, khususnya terkait dana BOS daerah (BOSDA).

Baca Juga :  Daerah Resapan Banjir Menyusut, Proyek Pembangunan DPU-TR Cilegon Dikeluhkan Warga

“Ada yang pindah karena melihat gaji di tempat lain lebih besar. Padahal secara aturan itu tidak diperbolehkan,” tambahnya.

Terkait besaran honor, Pemkot Serang telah menetapkan standar melalui Peraturan Wali Kota (Perwal), yakni minimal Rp1 juta per bulan per guru. Namun, nominal tersebut dapat berbeda tergantung kualifikasi pendidikan.

“Minimal Rp1 juta. Ada yang Rp1,25 juta hingga Rp2 juta, tergantung kriteria,” jelasnya.

Sebelumnya, skema pembayaran honor sempat menggabungkan dana dari BOS dan APBD, masing-masing sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi standar minimal tersebut.

Dindikbud berharap para guru PPPK dapat aktif berkomunikasi dan mengikuti aturan yang berlaku, agar proses pendataan dan pembayaran honor dapat berjalan lebih lancar.

Penulis: Ade Faturohman

Editor: Usman Temposo