CILEGON — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Cilegon mengecam dugaan peredaran minuman keras di sejumlah tempat olahraga biliar di Kota Cilegon. HMI menyoroti lokasi yang berada di Kelurahan Masigit dan Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.
Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) HMI Cilegon, Madrais, menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurutnya, Pemerintah Kota Cilegon belum menunjukkan langkah tegas terhadap tempat olahraga yang diduga menjual dan mengedarkan minuman keras. Ia menilai persoalan itu tidak hanya melanggar aturan daerah, tetapi juga mengancam pembinaan generasi muda.
“Kami sangat menyayangkan adanya tempat yang mengatasnamakan pembinaan olahraga biliar, namun di saat yang sama diduga menjadi lokasi peredaran minuman keras,” kata Madrais, Minggu (7/6/2026).
Madrais menegaskan dugaan peredaran miras yang berlindung di balik aktivitas olahraga tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Karena itu, HMI Cilegon mendesak Pemkot agar segera turun tangan dan tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami menilai ini adalah bentuk kemunduran moral yang dapat mencederai semangat pembinaan pemuda dan olahraga. Generasi muda Kota Cilegon harus dibentuk melalui aktivitas yang sehat dan produktif,” ujarnya.
Menanggapi desakan tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Satpol PP Kota Cilegon, Furqon, memastikan pihaknya telah menjadwalkan operasi penertiban terhadap lokasi yang terindikasi menjual maupun mengedarkan minuman keras.
“Memang kita sudah ada agenda terkait itu. Tapi kita tidak bisa menyebutkan tanggalnya untuk menghindari kebocoran informasi,” kata Furqon, Senin (8/6/2026).
Furqon mengakui Satpol PP belum mengintensifkan razia miras selama periode Januari hingga Juni 2026 karena fokus menangani penertiban bangunan liar di sejumlah wilayah Kota Cilegon.
Meski demikian, ia memastikan Satpol PP akan mengambil tindakan jika menemukan pelanggaran.
“Nanti apabila di suatu tempat ditemukan adanya penjualan dan peredaran miras, tentu kami akan menindak tegas dengan memberikan teguran. Apabila membandel akan dilakukan teguran dua, tiga, dan seterusnya hingga penyegelan tempat,” tegasnya.
Penulis : Maulana
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
