Beranda Peristiwa HMI Desak Gubernur Banten Tolak UU Cipta Kerja

HMI Desak Gubernur Banten Tolak UU Cipta Kerja

Aktivis HMI se-Banten berunjukrasa di depan Gerbang KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (9/10/2020).(Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Ratusan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang se-Banten berunjukrasa di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Jumat (9/10/2020). Massa menuntut Gubernur Banten, Wahidin Halim mengirimkan surat penolakan atas disahkannya Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Didalam tuntutannya, HMI se-Banten menilai UU Cipta kerja yang telah disahkan membahasa tentang penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, persyaratan investasi kawasan ekonomi dan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

“Namun faktanya Pembuatan UU Cipta Kerja prosesnya menuai kontorversial. Sikap kontra kami selaku kader HMI dilatar belakangi oleh beberapa point yang dinilai bertentangan dengan semangat konstitusi dan sarat kepentingan modal. Dalam rangka menuntaskan perjuangan hak-hak rakyat Indonesia tidak terkecuali masyarakat Banten khususnya kader HMI yang hari ini konsisten untuk sama-sama menolak Omnibus Law,” tegas koordinator lapangan, Ari.

Dirinya mengatakan, pihaknya menuntut Pemprov Banten segera mengambil sikap dan mendesak Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“HMI Se-Banten menolak Omnibus Law dan menuntut kepada pemrintah Banten agar segera mengambil sikap dan mendesak presiden mengeluarkan Perppu Omnibus Law,” kata Ari.

Dijelaskan Ari, seperti  tertuang dalam UU lama yang menbahas cuti kehamilan dalam pasal 82 UU sebelumnya mengatur tentang istirahat melahirkan bagi perempuan. Di dalam UU baru tidak menerangkan adanya cuti hamil dalam Omnibus Law dan pemberian upah tidak ada karena diatur hitungan kerja menjadi per jam.

Selain itu, lanjut Ari, pembahasan mengenai pengambilan kewenangan tercantum dalam pasal 170 UU Cipta Kerja dimana dalam pasal ini pemeritnah pusat berwenang mengubah ketentuan membatalkan perda dengan menggunakan perpres sedangkan rencana pasla ini bertentangan dengan putusan MK Nomor 56/PU-XIV/2016.

Baca Juga :  Dihantam Puting Beliung, Bangunan SMP Negeri 2 Ciruas Hancur

“Secara keseluruhan UU Cipta kerja sangat merugikan masyrakat. Dan pemodal dinilai tidak mengakomodasi aspirasi dan kesejahteraan buruh, keberlangsungan lingkungan dan pengelolaan suber daya alam” ujarnya.

HMI, kata dia, menilai masih banyak pasal multitafsir dari UU Cipta Kerja. Pihaknya juga meminta baik eksekutif dan legislatif di Banten untuk tidak cari aman.

“Jangan cari aman, terlalu tergesah-gesah pengesahan RUU Cipta Kerja di masa pandemi. Kami juga mengencam tindakan represifitas oknum kepolisian yang tidak mau bertanggungjawab,” katanya.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News