
CILEGON — Aksi demonstrasi yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) beberapa waktu lalu berlanjut ke rapat dengar pendapat (hearing) di DPRD Kota Cilegon, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, HMI Cilegon menyoroti adanya peredaran miras di sejumlah tempat yang berkedok sarana olahraga maupun kafe. Mahasiswa menilai fenomena tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Ketua HMI Cilegon, Tb Rizki Andika, menyatakan maraknya peredaran miras di tempat-tempat tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparat penegak perda.
“Penindakan dari aparatur dinas terkait kurang tegas. Ini patut dipertanyakan kinerjanya. Bicara SOP, dari Dinas Satpol PP hari ini tidak bisa mengeluarkan data sudah berapa kali monitoring dilakukan dan seperti apa SOP-nya. Sampai saat ini belum ada tindakan,” kata Rizki usai hearing di DPRD Cilegon.
Menurutnya, lemahnya pengawasan terhadap penyakit masyarakat tersebut menjadi hal yang janggal. Sebab, persoalan peredaran miras tidak pernah benar-benar selesai dan terus menjadi masalah menahun, meskipun Perda larangan penjualan minuman beralkohol telah disahkan sejak 2003.
“Kami juga menduga ada main mata, karena Perda telah disahkan sejak 2003, tetapi sampai saat ini peredaran miras masih merajalela,” ujarnya.
Menanggapi aduan tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Andi Kurniadi, menyayangkan lemahnya pengawasan dan penindakan yang dilakukan Satpol PP terhadap pelanggaran perda tersebut.
“Jelas lemah. Ada yang sudah ditutup, tetapi bisa buka lagi. Itulah kelemahan pemerintah kita sendiri. Semoga rapat hari ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih tegas,” katanya.
Andi berharap seluruh bentuk pelanggaran perda, khususnya terkait peredaran miras dan tempat hiburan malam yang berkedok restoran maupun tempat olahraga, dapat ditindak secara tegas oleh Satpol PP.
“Termasuk soal perizinannya. Jika ada pelanggaran alih fungsi dari restoran menjadi tempat hiburan malam, harus ditindak tegas dan jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat terlebih dahulu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, menjelaskan bahwa dalam menangani pelanggaran tersebut terdapat tahapan dan prosedur yang harus dilalui. Selain itu, pihaknya juga perlu berkoordinasi dengan dinas yang berwenang mengeluarkan perizinan.
“Kami akan coba tindak lanjuti dan melakukan pengecekan di lapangan. Jika terbukti, sanksinya ada tahapannya. Pertama dilakukan penyitaan, kemudian dibuat berita acara pemeriksaan (BAP), diberikan peringatan pertama, hingga dapat berujung pada penutupan,” ungkapnya.
Penulis: Maulana
Editor: Usman Temposo