Beranda Hukum Hisap Tembakau Gorila, Pedagang Ikan Asal Lebak Ditangkap Polisi

Hisap Tembakau Gorila, Pedagang Ikan Asal Lebak Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

SERANG – Seorang pedagang ikan pengguna tembakau gorila dicokok petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang. Tersangka MF (19), warga Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ditangkap usai menjemput tembakau gorila di pinggir jalan.

“Tersangka MF kita amankan usai mengambil tembakau gorila pesanan di pinggir jalan raya Serang-Rangkasbitung, Kecamatan Petir,  Kabupaten Serang pada Selasa (20/4/2021) dini hari. Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket tembakau gorila yang dibungkus plastik bening,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Minggu (25/4/2021).

Michael menjelaskan tersangka MF diamankan saat personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan tengah melakukan patroli kamtimbas yang ditingkatkan. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 plastik bening berisi tembakau gorila dari dalam tas tersangka. Berikut barang buktinya, tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mendapatkan tembakau gorila dari seorang pengedar berinisial AE warga Kecamatan Curug, Kota Serang. Meski demikian, tersangka MF mengaku tidak kenal lebih dekat dengan AE karena transaksi dilakukan tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon.

“Jadi antara tersangka dan penjual tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui telepon. Begitu juga dengan pengambilan barang dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan,” tambah Iptu Michael.

Dalam pemeriksaan juga terungkap  MF, penjual ikan di Muara Angke, Jakarta Barat sudah mengkonsumsi tembakau gorila selama tiga bulan dengan alasan supaya enak tidur. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Tersangka mengaku mengkonsumsi tembakau gorila sekitar dua bulan dengan alasan untuk nyenyak tidur”. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini