Beranda Pemerintahan Hingga Oktober, 22 Kasus Kecelakaan Melibatkan Truk di Tangsel, 5 Orang Tewas

Hingga Oktober, 22 Kasus Kecelakaan Melibatkan Truk di Tangsel, 5 Orang Tewas

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Purnama Wijaya

TANGSEL – Kepala Unit Lalu Lintas (Kanitlantas) Polres Tangsel, Iptu Dhady Arsa mengungkapkan bahwa selama 2019 ini, terdapat 22 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk besar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dimana dalam kasus kecelakaan itu terdapat 5 orang tewas dan luka-luka 14. Menurut Dhady, data kecelakaan tersebut diambil dari Januari sampai Oktober 2019.

“Data diambil terakhir itu sampai oktober 2019 kemarin. Terakhir yang kecelakaan truk tanah di Bintaro yang mengakibatkan salah satu mahasiswi UIN meninggal dunia itu,” ujar Dhady usai rapat koordinasi pembangunan proyek dan operasional angkutan barang di Kota Tangerang Selatan yang diselenggarakan di ruang anggrek, Puspemkot Tangsel, Jalan Maruga, Kecamatan Ciputat, Rabu (23/10/2019).

Sementara untuk hasil dari rapat koordinasi tersebut, kata Dhady, dihasilkan revisi Perwal Nomor 3 tahun 2012 untuk diperluas area jalan yang tidak boleh dilewati truk-truk besar yang bukan jam operasionalnya.

“Hasil revisi tadi, jadi tidak hanya jalan raya Serpong yang tidak boleh dilewati truk besar, tapi semua jalan yang ada di Tangsel kecuali jalan nasional seperti Jalan Juanda sampai ke Bogor karena itu kewenangannya pemerintah pusat,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Purnama Wijaya menuturkan, ada 10 jalan baik jalan kota maupun provinsi yang akan ditegakkan perwal tersebut.

“Di antaranya Jalan Serpong Parung, Jalan Aria Putera Ciputat, Jalan Raya Jombang, Jalan Otto Iskandardinata Ciputat, Jalan Haji Isma Ciputat, Jalan Pajajaran Ciputat, Jalan Siliwangi, Jalan Puspitek Raya, Jalan Surya Kencana, dan Jalan Cabe Raya,” papar Purnama.

Namun, lanjut Purnama, perwal tersebut tidak bisa langsung diterapkan, melainkan harus ada sosialisasi terlebih dahulu kepada para pengusaha-pengusaha yang memiliki teruk tersebut.

Baca Juga :  UMK Cilegon Diusulkan Naik Jadi Rp5,1 Juta, Mulai Berlaku 1 Januari 2025

“Pengusaha-pengusaha itu tadi juga kita undang tapi ga dateng. Nantinya juga kita akan pasang rambu-rambu di jalan-jalan itu terkait dilarang melintas yang bukan jam opersionalnya,” pungkasnya. (Ihy/Red)