TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota menangkap dua dari 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Pelaku berinisial FA (18) dan MY (21) ditangkap di kawasan Jalan Sangego, Bayur, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/1/2024).
Pelaku diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus Curanmor. Polisi masih terus melakukan pengembangan termasuk mengejar 1 pelaku dari mereka yang sudah diketahui identitasnya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim patroli perintis presisi Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya yang memergoki keberadaan para pelaku yang mencurigakan melintas.
“Jadi pada saat Tim 2 patroli perintis presisi Polres dipimpin Ipda Denny Adedy melakukan patroli rutin di jalan Sangego Raya, Bayur Kota Tangerang, lalu melihat tiga orang yang mencurigakan, menggunakan sepeda motor berbonceng 3 tanpa plat nomor,” ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, petugas yang curiga langsung mengejar dan berupaya menghentikan laju sepeda motor para terduga pelaku. Karena panik, sontak ketiga pelaku berhamburan lari meninggalkan sepeda motor dan membuang barang bukti ke semak-semak.
“Petugas dengan sigap langsung mengejar para pelaku, dua orang berhasil kita amankan berikut barang bukti berupa tiga mata kunci T, satu gagang kunci T, empat kunci duplikat yang dibuang ke semak-semak, termasuk sepeda motor N-Max tanpa nomer polisi,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota, Babakan, Kota Tangerang guna dilakukan pemeriksaan oleh unit Curanmor.
(Man/Red)