Beranda Hukum Hindari Penyelewengan, Polres Cilegon Musnahkan Sabu Seberat 13,8 Kilogram 

Hindari Penyelewengan, Polres Cilegon Musnahkan Sabu Seberat 13,8 Kilogram 

Wakapolres Cilegon Kompol Winarno saat pemusnahan barang bukti sabu sebantak 13,8 kilogram

CILEGON – Polres Cilegon memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 13,8 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Cilegon.

Barang haram yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan pada awal Januari 2021 lalu di salah satu rumah makan di Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Narkoba tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam pemusnahan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Cilegon, Kompol Winarno.

“Pemusnahan Sabu-sabu kurang lebih 13,8 kilogram ink sudah memperoleh ketetapan sita dari Kejari Cilegon,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza, Jumat (5/2/2021).

Dia menjelaskan, selain menjalankan amanah Undang-undang, pemusnahan barang bukti tersebut juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penyelewengan.

“Pemusnahan kita lakukan yang pertama adalah dari sisi keamanan, kedua memang menjalankan amanah Undang-undang dan yang ketiga menghindari terjadinya keamanan,” terang Kasat.

Diketahui bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon dibantu Satresnarkoba Polres Serang, berhasil menangkap 3 orang sindikat peredaran narkoba jenis sabu-sabu asal Sumatera.

Tiga orang tersangka yang ditangkap yakni  ZE (30) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar, AP (34) warga Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dan MS (35) warga Desa Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utama, Kabupaten Tanah Datar.

Satu dari tiga tersangka yaitu MS tewas setelah ditembak karena berusaha merebut senjata petugas yang melakukan penangkapan.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini