Beranda Uncategorized Hindari Kecurangan, Bawaslu Banten Ajak Masyarakat Jadi Pemantau Pemilu 2019

Hindari Kecurangan, Bawaslu Banten Ajak Masyarakat Jadi Pemantau Pemilu 2019

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Bawaslu Banten mengajak seluruh masyarakat Banten untuk menjadi pemantau Pemilu 2019. Bawaslu berharap dengan keterlibatan masyarakat, nantinya tingkat kecurangan pada pemilu 2019 dapat dicegah dan berkurang.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih usai menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Kota Serang, Selasa (23/10/2018).

Didih menjelaskan saat ini Pemilu 2019 telah memasuki salah satu tahapan krusial dan menentukan kualitas pelaksanaan demokrasi yaitu tahapan kampanye yang berlangsung dari 23 September 2018 sampai 13 April 2019.

“Bagi lembaga atau ormas yang ingin mendaftar sebagai pemantau harus benar independen, orang-orangnya tidak boleh terlibat dan punya hubungan dengan peserta pemilu 2019. Jika ketahuan maka tidak akan kami loloskan,” ujarnya.

Ia menambahkan tahapan kampanye berlangsung cukup panjang dan dilaksanakan secara serentak antara kampanye Pilpres dan Pemilu Legislatif. Demi pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan tertib, tentunya akan berupaya memaksimalkan seluruh sumberdaya pengawas pemilu dari tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota sampai dengan pengawas lapangan di level kelurahan dan desa.

Akan tetapi sumberdaya yang dimiliki Bawaslu tentunya tidak cukup, melihat luasnya daerah geografis dan kendala teknis lainnya.

“Oleh karena itu, Bawaslu berharap partisipasi masyarakat luas untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu, yaitu dengan cara mendaftarkan diri sebagai lembaga pemantau pemilu. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dan Perbawaslu 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum, proses pendaftaran dan akreditasi Lembaga Pemantau Pemilu 2019 menjadi kewenangan Bawaslu,” terangnya.

Dikatakan Didih, Bawaslu Banten akan menyurati semua ormas yang mempunyai surat keterangan terdaftar di Kesbangpol Provinsi Banten untuk menjadi Pemantau Pemilu Tahun 2019. Persyaratan dan form pendaftaran bisa diakses melalui website Bawaslu Provinsi Banten, www.banten.bawaslu.co.id.

Baca Juga :  Pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Cilegon Berjalan Aman dan Lancar

“Adapun ketentuan untuk syarat menjadi Pemantau Pemilu di antaranya bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari bawaslu provinsi sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk melakukan pemantauan pemilu dengan mengisi formulir registrasi yang disediakan oleh bawaslu provinsi,” terangnya.

“Kemudian mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu Provinsi Banten dengan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi profil organisasi lembaga, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru,” lanjutnya.

Kata dia, bagi yang menjadi pemantau pemilu nanti dilindungi oleh undang-undang. “Jadi akan aman saat mengawasi tahapan Pemilu 2019. Semoga dengan adanya pemantau pemilu, pengawasan lebih berkualitas,” harapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News