SERANG – Sejumlah tempat hiburan malam berkedok rumah makan dan restoran yang berlokasi jalur protokol menuju Serang serta di Jalan Lingkar Selatan (JLS) semakin menjamur. Padahal Pemkab Serang sudah membatasi jam operasional pukul 00:00 WIB namun tempat hiburan malam bisa buka hingga pagi.
Pantauan di lokasi, sejumlah tempat hiburan malam yang masuk di dalam wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Serang masih melakukan aktivitasnya hingga dini hari. Selain itu, nampak terlihat seluruh pengunjung menikmati dentuman musik yang diputar di tempat hiburan malam.
Setelah dikonfirmasi melalui seluler, Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Hulaeli Asyikin mengatakan sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 1987 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3) yang mengatur jam tayang tempat hiburan di wilayah Kabupaten Serang, tempat hiburan malam itu melanggar aturan.
“Kalau untuk hari biasa jam 12 malem. Kalau untuk malem libur jam 02.00 WIB,” kata Hulaeli.
Bagi yang melanggar, Hulaeli mengatakan akan diingatkan, jika masih melanggar maka ditindaklanjuti sampai dicopot izinnya.
“Kalau bandel harus ditindak dan sampai dicabut izinnya,” tegasnya.
Ditanya soal perizinan, Hulaeli menjelaskan bahwa terkait dengan perizinan itu ada di Dinas Perizinan. Dan untuk yang berkedok restoran akan diperiksa dan diarahkan ke dinas tersebut.
“Semua tentang perizinan itu di Dinas Perizinan Satu Atap. Itu kita periksa,” paparnya.
Disinggung dengan banyaknya yang masih melanggar, Hulaeli mengatakan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Selama orang masih ada di alam ini tidak putus yang namanya pelanggaran yang dibuat oleh manusia, tentu kita tindak sesuai aturan,” tutupnya. (you/red)