Beranda Pemerintahan Hibah Ponpes Tersandung Hukum, Nizar: Sudah Diingatkan, Kita Bukan Sinterklas

Hibah Ponpes Tersandung Hukum, Nizar: Sudah Diingatkan, Kita Bukan Sinterklas

Ketua Komisi V DPRD Banten M Nizar. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar mengaku telah mengingatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar penyaluran hibah bantuan pondok pesantren (ponpes) lebih diprioritaskan untuk Ponpes yang memang membutuhkan. Diketahui, hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dan 2020 berbuah persoalan hukum.

Hal itu lantaran, hibah Ponpes tahun 2018 dan 2020 menjadi ajang bancakan sehingga timbul penyidikan oleh penegak hukum.

Dikataka Nizar, Komisi V DPRD menyatakan bahwa pernah ada usulan menolak hibah termasuk merubah mekanisme jumlah anggaran.

“Kami (pernah) berdebat dengan Sekda Al Muktabar selaku Ketua TAPD. Kami meminta agar hibah diprioritaskan hanya pada pesantren yang membutuhkan karena nilai tersebut dianggap tidak cukup,” kata Nizar.

“Kami tidak setuju dengan hibah ponpes yang notabenenya punya 3.926 (pesantren) kita bagi-bagi Rp30 juta. Kita bukan sinterklas, yang kerjanya bagi-bagi duit yang jumlahnya nggak jadi apa-apa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nizar mengaku, pihaknya juga mengusulkan ponpes penerima hibah diberi Rp150 juta.

“Jadi, dari 3 ribu lebih pesantren itu dipilah pesantren prioritas. Kita prioritaskan mana pondok yang kembang kempis. Kalau kita beri Rp100 juta tentu dia bisa buang ruang kelas, asrama. Ini yang kami sarankan, tapi TAPD waktu itu menolak,” katanya.

Nizar menjelaskan, DPRD sudah mendengar bahwa anggaran hibah 2018 yang disalurkan melalui pihak ketiga dalam hal ini Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) dijadikan bancakan oknum. Hibah yang jumlahnya Rp20 juta per pesantren itu menurutnya ada yang dipotong per pesantren Rp5 juta.

“Kejadian 2018 ada beberapa sumber menyampaikan bahwa ada terjadi pemotongan. Informasi yang kami dapatkan Rp5 juta. Saya sampaikan saat rapat, ini kayak kentut, baunya harum semerbak tapi tidak bisa kami buktikan,” jelasnya.

Karena usulan itu ditolak, hibah pada 2020 pun kemudian dilanjutkan. Tim TAPD katanya berdalih bahwa hibah di tahun itu tidak melalui pihak ketiga dan disalurkan langsung ke pemohon dalam hal ini pesantren.

“Saya sampaikan ke TAPD jangan sampai kayak sinterklas bagi-bagi kue jadi persoalan ke depan. Waktu itu jawabnya begini, justru karena itu bantuan Rp 30 juta akan kita salurkan ke berbagai permohonan, disalurkan ke rekening si penerima langsung, kalau ini terjadi tidak jadi persoalan, itu kata kata TAPD,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, kasus hibah ponpes 2018 senilai Rp 66 miliar dan tahun 2020 Rp 117 miliar disidik Kejati Banten. Sudah ada tersangka di kasus ini antara lain eks Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso, PNS Kesra Toton Suriawinata. Tiga orang lain yaitu oknum pemotong hibah di lingkungan pesantren yaitu inisial ES, honorer Kesra inisial AG dan AS pengurus pesantren.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini