TANGERANG – Sebanyak 72 remaja yang berasal dari Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Serang digiring ke Mapolres Metro Tangerang. Mereka ditangkap lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran pada Minggu (15/1/2023) dini hari.
Para remaja tersebut diciduk polisi di Kampung Karanganyar, Kelurahan Karangsari, Neglasari, Kota Tangerang. Kawasan tersebut memang rawan aksi tawuran.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zian Dwi Nugroho mengatakan, sebelum melakukan tawuran, sekelompok remaja diduga kuat menenggak minuman keras (miras) jenis anggur merah.
“Sekelompok remaja tersebut kita amankan saat sedang patroli cipta kondisi di wilayah tersebut. Dari hasil penangkapan, kita mengamankan barang bukti 61 ponsel, 29 unit motor, dan sebotol miras jenis anggur merah,” ujar Zain dalam keterangannya, Minggu (15/1/2023).
“Dari hasil pemeriksaan isi percakapan ponsel, puluhan remaja ini diketahui untuk memenuhi undangan salah satu dari mereka berinisial BF untuk bakar-bakar ayam,” imbuh Zain.
Berdasarkan pendataan polisi, 72 remaja yang masih berusia belasan tahun ini dibawa ke Mapolsek Neglasari untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Mereka sudah didata dan diberi pengarahan di Mapolsek Neglasari. Kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi secara ketat pergaulan anak di luar rumah, untuk mengantisipasi maraknya kenakalan remaja termasuk aksi tawuran yang meresahkan,” pungkasnya. (Ihy/Red)