KAB. SERANG — HA alias Abit (27), warga Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, gagal menghisap sabu. Polisi meringkusnya di rumah kontrakan kawasan Perumahan Cikande Permai, Desa Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).
Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan satu paket sabu yang HA sembunyikan di dalam pampers bayi.
Petugas juga menemukan seperangkat alat hisap atau bong yang diduga hendak digunakan untuk mengonsumsi sabu tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan, polisi menangkap HA setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya.
“Berbekal informasi dari masyarakat tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi,” kata Bondan, Selasa (15/9/2026).
Setelah memastikan informasi tersebut, polisi mendatangi kontrakan HA dan melakukan pemeriksaan. HA kemudian mengaku menyembunyikan sabu dalam pampers bayi untuk mengelabui petugas.
“Selain mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan dalam pampers, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Kepada penyidik, HA mengaku membeli sabu dari pria berinisial NA seharga Rp245 ribu. Ia melakukan pembayaran melalui transfer dan mengambil barang di lokasi yang NA tentukan.
Polisi kini memasukkan NA dalam daftar pencarian orang (DPO) dan memburu pria yang diduga memasok sabu tersebut.
Bondan mengatakan, HA belum sempat mengonsumsi sabu. Ia mengaku menyimpan narkotika tersebut untuk digunakan pada tengah malam.
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut rencananya akan dipakai tengah malam. Namun sebelum sempat digunakan, tersangka lebih dulu diamankan anggota,” terangnya.
Polisi membawa HA beserta barang bukti ke Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar NA.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
