Beranda Pendidikan Hendak Demo ke Jakarta, 86 Pelajar Terjaring Polisi

Hendak Demo ke Jakarta, 86 Pelajar Terjaring Polisi

Puluhan siswa SMA dan SMK terjaring petugas saat hendak ke Jakarta, Selasa (13/10/2020). (Alwan/bantennews.co.id)

 

TANGERANG- Sebanyak 86 siswa SMA dan SMK terjaring operasi gabungan TNI-Polri saat mereka hendak bertolak ke Jakarta untuk mengikuti demonstrasi menolak UU Cipta Kerja. Mereka tekena razia di Jalan Daan Mogot tepatnya di depan Kawasan Pusat Niaga Terpadu Garda Bhakti Nusantara, Kelurahan Batuceper, Kecamatan Batuceper, Selasa (13/10/2020)

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Haryanto mengatakan, dari 86 siswa yang terjaring sebagian besar hanya ikut-ikutan dan tak memgerti akan mengikuti demo tentang apa. “Hingga pukul 13.00 WIB siang tadi, Petugas Gabungan TNI dan Polri yang berjaga di perbatasan DKI dan Tangerang mendapatkan 86 orang siswa yang hendak melakukan aksi demonstrasi di Istana Negara. Mereka hanya ikut-ikutan saja, motif dan tujuannya itu mereka tidak mengetahui secara jelas,” katanya, Selasa (13/10/2020).

Sugeng menjelaskan, ia memaparkan kepada siswa yang terjaring agar tidak ikut-ikutan  berdemo jika tidak mengerti esensi apa mereka demo. “Ini akan merugikan mereka sendiri, mereka yang sudah diamankan akan ter-record di Intel dan ini menjadi catatan tersendiri ketika mereka mau mencari pekerjaan,” ujarnya.

Sugeng mengimbau sekolah dan oramgtua siswa memperhatikan betul anaknya. “Karena takutnya hal ini akan menyusahkan mereka di masa depan,” imbaunya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten, M. Yusuf mengaku telah mengeluarkan imbauan dan larangan terkait aksi demonstrasi yang diikuti para pelajar di wilayah Tangerang Raya dan umumnya Provinsi Banten. Bahkan pihak Dinas Pendidikan melalui sekolah akan memberikan pembinaan kepada pelajar agar tidak turut serta turun ke jalan mengikuti demonstrasi.

“Bagi yang tertangkap, sanksi-nya kita serahkan kemasing-masing sekolah dan komite sekolahnya. Karena masing-masing sekolah punya tata tertib dan peraturan masing-masing. Bisa saja mereka dikeluarkan, kalau memang pelanggaran yang mereka lakukan berat,” ujarnya.

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Banten bernomor 800/2092.Dindikbud/2020 tentang Waktu Belajar dirumah (DBR) dan Edukasi Penyampaian Pendapat oleh Peserta Didik SMA, STM dan SKh dijelaskan pihak Sekolah dan orangtua punya peranan melakukan pemantauan dan memberikan perhatian kepada peserta didik agar tidak ikut serta melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Omnibuslaw karena tidak sesuai dengan kaidahnya.

“Melalui Surat tersebut, saya sudah perintahkan kepada seluruh Kepala Sekolah ditingkat SMA, SMK dan SKh serta Guru Wali Kelas serta orang tua untuk terus melakukan koordinasi untuk memberikan edukasi tentang demonstrasi dan meminta mereka untuk melakukan pemantauan kehadiran masing-masing siswa nya untuk mencegah siswanya ikut dalam kegiatan demonstrasi,” tegasnya. (Wan/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini