Beranda Hukum Hendak Antar Paket Tembakau Gorila, Pengedar di Serang Ditangkap Polisi

Hendak Antar Paket Tembakau Gorila, Pengedar di Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi - foto istimewa tribunnews.com

KAB. SERANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang menangkap SZ, pemuda berusia 24 tahun di halaman rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten. Saat diringkus, dirinya sedang bersiap untuk mengantar pesanan paket berisi tembakau gorila.

“Tersangka SZ diamankan di halaman kontrakannya saat akan mengirim paket tembakau kepada pemesan. Barang bukti paket tembakau sintesis ditemukan dalam boks motor,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) AKP Michael K Tandayu, Rabu (15/3/2023).

Michael mengatakan SZ ditangkap pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 22.30WIB setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai jika adanya transaksi narkoba. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 2 paket besar tembakau gorila dalam tas yang disembunyikan dalam bagasi motor serta satu unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya sebagai pemilik dari tembakau gorila yang disita petugas. Bisnis haram tersebut baru dilakukan SZ selama 1 bulan lantaran ia tidak memiliki pekerjaan dan tergiur dengan keuntungan.

“Tersangka SZ mengakui mendapatkan tembakau sintetis dari seorang pengedar melalui media sosial instagram,” terang Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka SZ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang narkotika jo Permenkes RI nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ