
LEBAK – Nurlela, pemilik salon di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, yang diduga memaksa temannya untuk menginjak Al-Qur’an karena persoalan pribadi, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke Mapolres Lebak, Jumat (10/4/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Nurlela terlihat dikawal petugas saat dibawa ke ruang Reskrim Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan terkait video viral yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Lebak.
Fitriyana, salah seorang ustazah di Kabupaten Lebak, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak terpuji yang melukai perasaan umat Islam serta berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
“Perbuatan ini sangat melukai umat Islam. Al-Qur’an adalah kitab suci yang tidak pantas diperlakukan seperti itu, apalagi sampai diinjak,” ujar Fitriyana saat ditemui di Polres Lebak.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah ulama mendatangi Polres Lebak untuk mengawal proses hukum agar kasus tersebut ditangani secara tuntas.
“Kami meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Lebak, untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh, baik terhadap pihak yang memerintahkan maupun yang terlibat langsung,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo