SERANG – Polda Banten membantah kabar yang menyebut polisi telah menetapkan pengemudi ojek pangkalan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Selasa (27/2/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan penyidik Satlantas Polres Pandeglang masih menyelidiki kasus tersebut.
“Belum ada penetapan tersangka seperti yang diberitakan,” kata Maruli.
Ia menjelaskan, kecelakaan melibatkan mobil Suzuki putih bernomor polisi A 1255 J yang difungsikan sebagai ambulans desa dan sepeda motor Honda Revo A 4893 RH yang dikendarai Al Amin Maksum dengan membonceng KR.
Kedua kendaraan melaju dari arah Pandeglang menuju Labuan. Saat melintas di lokasi kejadian, sepeda motor diduga melindas lubang jalan. Pengendara kehilangan kendali dan terjatuh. Penumpang terpental ke sisi kanan jalan hingga masuk ke kolong ambulans desa.
“Ban belakang kiri ambulans melindas bagian kepala korban,” jelasnya.
KR meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan pengendara mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RSUD Berkah Pandeglang.
Maruli mengatakan, penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Keluarga korban telah melapor ke polisi dan penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Ia juga mempersilakan masyarakat maupun keluarga korban menyampaikan masukan kepada Satlantas Polres Pandeglang.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa Al Amin Maksum ditetapkan sebagai tersangka setelah kecelakaan di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang. Namun polisi memastikan hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
