
CILEGON — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon bersama DPRD Kota Cilegon menyoroti dugaan peredaran minuman keras (miras) di sejumlah tempat usaha yang disebut beroperasi sebagai kafe maupun sarana olahraga.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar di DPRD Kota Cilegon, Rabu (24/6/2026), dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait.
Ketua HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dan temuan terkait dugaan peredaran miras yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2003 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Menurut Rizki, pengawasan terhadap pelaksanaan perda tersebut perlu terus diperkuat agar aturan yang berlaku dapat berjalan secara optimal.
“Kami berharap ada pengawasan dan penindakan yang lebih maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya usai rapat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Andi Kurniadi, menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian seluruh pihak, terutama perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan peraturan daerah.
Ia berharap setiap laporan atau temuan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah melalui OPD terkait perlu melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan terhadap kegiatan usaha yang diduga tidak sesuai dengan perizinan maupun ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Ridwan, menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan terhadap informasi yang disampaikan dalam hearing tersebut.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perda akan ditangani sesuai prosedur dan tahapan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan instansi yang berwenang terkait aspek perizinan.
“Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran perda dilakukan secara bertahap, mulai dari pemeriksaan, pemberian peringatan, hingga penerapan sanksi administratif sesuai hasil temuan dan ketentuan yang berlaku.
Hearing tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah di Kota Cilegon.
Advertorial