Beranda Uncategorized Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisioner KPU Lebak Dibatalkan

Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisioner KPU Lebak Dibatalkan

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

LEBAK – Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak kisruh, setelah KPU RI menganulir hasil seleksi yang sudah dikeluarkan oleh Tim Panitia Seleksi (Timsel). KPU RI juga membatalkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan KPU Banten terhadap calon komisioner KPU Lebak. Atas pembatalan tersebut KPU RI akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis esok.

Berdasarkan lampiran dokumen yang dikeluarkan KPU RI perihal Pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan Ulang Calon Anggota KPU Kabupaten Lebak Provinsi Banten periode 2019-2024, sepuluh nama kandidat yang dinyatakan lolos dan telah mengikuti fit and propper test berdasarkan hasil pengkajian dan seleksi oleh tim seleksi dan KPU Banten menghilang dan digantikan oleh sembilan kandidat yang dinyatakan layak mengikuti uji kelayakan ulang oleh KPU RI.

Dalam surat  dengan nomor 100/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Ra Budiman itu juga ditegaskan bahwa KPU RI membatalkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU Kabupaten Lebak periode 2019-2024 yang telah dilaksanakan KPU Provinsi Banten pada 3 Januari 2019 dan akan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan ulang pada Kamis, 24 Januari 2019.

Ketua Timsel calon anggota KPU Lebak Ikhsan Ahmad menyayangkan adanya pembatalan hasil dari seleksi yang sudah dilaksanakan sejak awal oleh panitia seleksi dan KPU Banten. “Kita menolak hasil koreksi dan fit and proper test (FPT) ulang oleh KPU RI,”kata Ikhsan Ahmad  ketika dihubungi melalui telepon seluler, Rabu (23/1/2019).

Ikhsan mengklaim hasil seleksi dan FPT yang dilakukan oleh panitia seleksi sudah benar dan dikawal oleh KPU Provinsi Banten, bahkan KPU RI sendiri telah merekomendasikan pelaksanaan FPT terhadap 10 kandidat yang dinyatakan lolos oleh tim seleksi. “Nah mereka (KPU RI) ini membatalkan FPT yang sudah jelas dilaksanakan atas perintah mereka (KPU RI) sendiri,”ucapnya.

Untuk diketahui, panitia seleksi rekrutmen calon anggota KPU Lebak telah menyatakan 10 kandidat layak bahkan telah mengikuti Fit and Proper Test diantaranya adalah 1. Agus Sugama 2. Ahmad Saparudin 3. Deden Kurniawan 4. Encep Supriatna 5. Jajat Nugraha 6. Lita Rosita 7. Ni’matullah 8. Puadudin 9. Ubaedillah 10. Yayan Hendayana.

Namun 21 Januari 2019, KPU RI menganulir 10 kandidat yang sudah mengikuti Fit and Proper Test  (FPT) pada 3 Januari 2019 dan melaksanakan koreksi juga FPT ulang pada 24 Januari 2019 dengan 9 kandidiat yang layak mengikuti diantaranya : 1. Ace Sumirsa Ali 2. Agus Sugama 3. Endang Mahdar 4. Ahmad Saparudin 5. Encep Supriatna 6. Haer Bustomi 7. Ni’matullah 8. Aipi 9. Lita Rosita. (Ali/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini