Beranda Uncategorized Hasil Rapid Test, 11 Pengawas TPS di Pandeglang Dinyatakan Reaktif

Hasil Rapid Test, 11 Pengawas TPS di Pandeglang Dinyatakan Reaktif

Pelaksanaan rapid test yang digelar Bawaslu. (Memed/bantennews.co.id)

PANDEGLANG – Hasil rapid test yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terhadap 2.243 Pengawasan Tempat Pemungutan Suara (PTPS) terdapat 11 orang yang hasilnya dinyatakan reaktif. Kesebelas orang itu terdapat di 8 kecamatan di Pandeglang.

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, untuk hasil secara keseluruhan baru bisa diketahui 1 atau 2 hari ke depan. Namun, kata Lina, Bawaslu mempunyai mekanisme tersendiri sehingga hasilnya bisa langsung diketahui.

“Hasil keseluruhan bisa diketahui nanti, tapi sebetulnya setelah dilaksanakan rapid test hasilnya sudah bisa didapatkan. Kami punya mekanisme laporan cepat jadi kami sudah bisa mengidentifikasi siapa saja yang reaktif. Ada sebelas orang yang dinyatakan reaktif,” kata Lina saat dihubungi BantenNews.co.id, Senin (30/11/2020).

Lina menjelaskan, Pengawas TPS yang dinyatakan reaktif disarankan untuk beristirahat terlebih dahulu selama 3 hari. Setelah itu, yang bersangkutan akan kembali dilakukan ujii rapid untuk mengetahui apakah masih reaktif atau tidak.

“Tapi untuk beberapa kecamatan seperti Labuan karena persoalan hasil rapid ini persoalan bersama maka gimana caranya kami untuk melakukan langkah-langkah yang sesuai, jadi untuk Kecamatan Labuan kemarin ada yang reaktif mereka melakukan swab dengan puskesmas ini juga masih menunggu hasilnya,” jelasnya.

“Jadi kalau dinyatakan reaktif dan hasil swabnya positif maka PTPS itu digantikan berdasarkan nomor urut orang yang berada dibawahnya. Kan kami juga harus memastikan bahwa Pilkada ini sehat dan harus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” sambungnya.

Kata Lina, dari jumlah 2,243 PTPS masih ada beberapa orang yang belum melakukan rapid tes. Oleh karena itu, ia menyarankan bagi PTPS yang belum melakukan rapid test agar segera mengikuti kegiatan rapid yang dilakukan di Panwascam Saketi.

“Kami dari Bawaslu memberikan kesempatan bagi PTPS yang belum mengikuti rapid test selama 3 hari kemarin bisa mengikuti rapid test hari ini di Kecamatan Saketi,” sarannya. (Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini