
SERANG – Advokat dan Pemerhati Kebijakan Publik Rizal Hakiki dan Rohadi selaku kuasa hukum dari masyarakat Banten Muhammad Rizaldi mengajukan keberatan administratif atas hasil putusan Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Banten.
Diketahui, pada Selasa (10/6/2025), menetapkan tiga nama kandidat Calon Sekda Banten.
Ketiga nama yang direkomendasikan yaitu Sekretaris DPRD Provinsi Banten yang juga Plh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan, Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana dan Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti.
“Keberatan administratif ini kita ajukan kepada Gubernur Banten selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Pemerintahan Provinsi (Penprov) Banten yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan terhadap Tim Pansel Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025,” ujar Rizal, Kamis (12/6/2025).
Rizal mengaku, dari informasi yang didapat, tiga nama calon Sekda Banten itu dilakukan pemeringkatan berdasarkan berdasarkan wawancara, makalah dan biodata diri kepada Tim Panitia Seleksi.
“Menurut kami, keputusan hasil pleno Tim Pansel tidak diselenggarakan secara akuntabel dan demokratis. Hal ini berimplikasi kepada semakin menjauhkan tata kelola pemerintahan dari Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” ucapnya.
Pihaknya menilai, langkah yang diambil jelas mengangkangi asas keterbukaan, asas profesionalitas, asas akuntabilitas.
Dan berpotensi terjadinya konflik kepentingan dalam proses penentuan dan pengangkatan Sekretaris Daerah Provinsi Banten.
Selain itu, keputusan Tim Panitia tersebut tidak dilakukan dengan sistem meritokrasi. Sehingga kuat dugaan terjadinya politisasi di lingkungan kerja birokrasi pemerintahan provinsi banten.
“Oleh karena alasan-alasan tersebut, kami meminta Gubernur Banten agar membatalkan keputusan Tim Pansel Calon Sekda. Menginstruksikan kepada Tim Pansel untuk memperbaiki tata kelola penilaian Calon Kandidat Sekda Banten agar diselenggarakan secara transparan, akuntabel dan profesional sesuai dengan AUPB,” ujarnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah