Beranda Hukum Hasil Penggeledahan PT ABM, Kejati Banten Sita 90 Bundel Dokumen dan CPU

Hasil Penggeledahan PT ABM, Kejati Banten Sita 90 Bundel Dokumen dan CPU

Petugas menyita sejumlah barang bukti saat penggeledahan di kantor PT ABM Banten. (Rasyid/BantenNews.co.id)

SERANG – Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) menjadi dasar penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kamis (16/4/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan KH Abdul Latif No.11, Kota Serang. Ia menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

“Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT ABM periode 2020 sampai 2024,” ujar Jonathan.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sekitar 90 bundel dokumen serta satu unit CPU yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.

Jonathan menambahkan, dalam periode 2020–2024, pengelolaan keuangan PT ABM diduga tidak mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional prosedur internal perusahaan.

Akibatnya, kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan daerah. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh tim Pidana Khusus Kejati Banten.

Penulis: Rasyid
Editor: Usman Temposo