Beranda Pemerintahan Hasil Kajian Peneliti UI, Masjid Agung Tak Layak Dibangun di Alun-alun Kota...

Hasil Kajian Peneliti UI, Masjid Agung Tak Layak Dibangun di Alun-alun Kota Serang

Acara pemaparan progres penyusunan dokumen Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan rencana pembangunan Masjid Agung Kota Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis(13/12/2019).

SERANG – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang menggelar pemaparan progres penyusunan dokumen Feasibility Study (FS) atau Studi Kelayakan rencana pembangunan Masjid Agung Kota Serang di salah satu hotel di Kota Serang, Kamis(13/12/2019).

Dalam kegiatan itu hadir Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin, akademisi UI dan sejumlah tokoh agama dan masyarakat.

Dalam forum tersebut Peneliti Kajian Teori dan Sejarah Arsitektur Fakultas Tekhnik Universitas Indonesia, Kemas Ridwan, Kurniawan menyarankan agar Pemkot Serang mencari tempat yang layak untuk memembangun Masjid Agung. Sebab jika dipaksakan, akan banyak dampak kurang baik bagi tata ruang Kota Serang ke depan.

Kemudian banjir juga mengancam lokasi tersebut bila dipaksakan dibangun infrastruktur yang baru.

“Saya rasa terlalu sempit untuk areal yang disediakan, Karena mendengar masukan, masyarakat ingin masjid raya yang wah dan yang hebat seperti ada tempat pemandian jenazah, ada basement, tempat pendidikan juga. Jadi memang perlu ada lokasi yang layak untuk fungsi-fungsi tempat seperti itu,” katanya.

Dikatakan Kemas, bila dari sisi tata kota dan identitas kota dan keberpihakan terhadap ruang kota yang layak bagi masyarakat Kota Serang, pemerintah Kota Serang perlu mempertegas kembali penyediaan ruang -ruang terbuka untuk masyarakat, karena jumlah ruang terbuka kota di Kota Serang tidak banyak.

Jadi Pemkot Serang, kata dia, perlu memperkuat peraturanya terkait ruang- ruang publik. Kemudian pola tata kota terkait dengan sejarah, aspek kota pusaka, heritage dan lain-lain. Sehingga keberadaan pola Kota Serang itu jadi ciri khas. Maka harus dipertahankan aspek sosial budaya tersebut.

“Kalau di Aun-alun kelihatanya fungsi seperti itu tidak terpenuhi karena kita dengar ancamanya ada banjir dan kemacetan. Ini perlu dilihat juga. Kita semua sepakat bahwa Kota Serang perlu mempunyai ciri khas kota yang madani dengan adanya Masjid Agung, namun tinggal menyediakan lokasinya saja yang layak apakah disitu atau yang lain,” terangnya.

“Sekiranya jika tidak terdaftar sebagai cagar budaya, namun secara nasional, yang kita dapat di Alun-alun tersebut sudah teregistrasi sebagai lokasi cagar budaya, tapi Pemerintah Kota Serang kewajibanya untuk mendaftarkannya kalau belum terdaftar. Harus segera didaftarkan. Jangan dengan alasan belum terdaftarkan terus diizinkan untuk membuat bangunan baru. Karena nilai sosial historis budaya di Alun-alun begitu penting,” katanya.

Dikatakan bahwa, Jika dipaksakan membangun Masjid Agung, maka ruang terbuka hijau di Kota Serang semakin sedikit.

“Tapi di sisi lain pembangunan Masjid juga penting sebagai ciri khas Kota Serang madani. Secara akademisi, saya melihat seperti itu. Jadi tugas kami hanya Feasibility saja. Jadi kajian saya terserah pemerintah Kota Serang mau diapakan,” ujarnya.

Menurutnya ruang-ruang publik penting untuk meningkatkan kreatifitas anak-anak muda. Sehingg bila ruang publik dibatasi pertumbuhan anak -anak terganggu.

“Jadi pemerintah harus mengatur agar ruang publik fungsinya maksimal dan menjadi kebanggaan masyarakat kota Serang,” katanya.

Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin mengatakan pihaknya akan mengkaji ulang dan melakukan musyawarah dengan beberapa tokoh agama dan juga tokoh masyarakat.

“Maka kesimpulanya belum bisa menyimpulkan, jadi nanti dimusyawarkan ulang dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama. Tinggal jalan yang paling akhir menurut saya mencari solusi dan keputusan yang paling terpenting dari sisi hukumnya. Kita juga tidak mau nabrak. Dari sisi keagamaanya kita juga berkewajiban bersama mempunyai masjid yang representatif yakni Masjid Agung,” ucapnya.

Ia berharap tokoh masyarakat dan tokoh agama harus menerima keputusan bersama. Pihaknya akan mengundang BPCB dan tokoh agama dan masyarakat lain untuk mengkaji kembali rencana pembangunan Masjid Agung di Alun-alun Barat.

“Jadi belum bisa diputuskan, karena hasil FS tadi Alun-alun adalah cagar budaya. Jadi kita nanti harus memahami agar semua masyarakat menerima. Meskipun sebelumnya sudah dianggarkan sebesar Rp30 miliar, tapi nanti dimusyawarkan terkait anggarannya dengan bagian keuangan daerah. Secepatnya kita musyawarahkan ulang,” imbuhnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ