Beranda Pemerintahan Hari Terakhir Pemutihan PKB, Samsat Kota Serang Diserbu Warga

Hari Terakhir Pemutihan PKB, Samsat Kota Serang Diserbu Warga

Antrean warga di Samsat Kota Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Ribuan wajib pajak menyerbu Kantor Samsat Kota Serang pada hari terakhir program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Jumat (31/10/2025).

Untuk mengatasi antrean, Samsat Kota Serang memperpanjang waktu pelayanan program pemutihan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga pukul 23.00 WIB.

Kebijakan ini diambil karena meningkatnya jumlah masyarakat yang datang menjelang berakhirnya program tersebut.

Pantauan BantenNews.co.id di lokasi, antrean warga sudah terlihat sejak pagi hari. Ratusan wajib pajak memenuhi halaman dan ruang pelayanan Samsat.

Beberapa warga bahkan mengaku sudah datang sejak pukul 05.00 WIB, ntuk mendapatkan nomor antrean lebih awal. Petugas tampak sibuk melayani masyarakat yang datang silih berganti.

Di tengah antrean panjang itu, sempat terjadi kericuhan kecil. Seorang perempuan berkerudung krem menangis dan berteriak, namun belum diketahui pasti penyebabnya.

“Tiga kali saya bolak-balik, kalau informasi itu yang jelas kalian itu satu instansi seharusnya tahu,” ujar perempuan tersebut dengan nada tinggi.

Kepala UPT Samsat Kota Serang, Ratu Ema Mahfudloh, bersama sejumlah pegawai kemudian menenangkan warga itu dan membawanya masuk ke dalam kantor.

Sementara itu, warga lain bernama Nana, asal Kecamatan Kasemen, mengaku baru sempat mengikuti program pemutihan di hari terakhir. Ia mengurus pajak kendaraan mobil pick up miliknya, yang sudah menunggak pajak selama tujuh tahun.

“Soalnya sibuk operasional mobilnya buat di toko bangunan karena hari ini terakhir jadi disempet-sempetin,” ujarnya.

Sementara, Ratu Ema Mahfudloh mengatakan, para wajib pajak akan dilayani hingga pukul 23.00 WIB. Namun, pendaftaran para wajib pajak hanya dibuka sampai pukul 17.00 WIB.

“Wajib pajak dilayani sampai jam 23.00 malam tapi untuk operasional pendaftaran sampai jam 17.00 sore. Ya artinya sampai jam 23.00 itu untuk proses,” kata Ema.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Serahkan Aset Pelabuhan Perikanan ke Pemprov Banten

Ema juga mengatakan, pihaknya sudah memberikan layanan tambahan bagi wajib pajak dengan menyediakan sarapan pagi serta kopi gratis.

“Insya Allah hari ini kami selesaikan berapapun banyaknya jumlah wajib pajak, kami layani sampai terselesaikan. Jadi tidak ada pembatasan untuk antrean wajib pajak semua dilayani tanpa terkecuali,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd