Beranda Hukum Hari Pertama Operasi Maung 2023, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Pandeglang

Hari Pertama Operasi Maung 2023, Ini Yang Dilakukan Satlantas Polres Pandeglang

Anggota Satlantas Polres Pandeglang memberikan teguran pada pelanggar dalam operasi keselamatan Maung 2023

PANDEGLANG – Hari pertama Operasi Keselamatan Maung 2023 Satlantas Polres Pandeglang melakukan aksi imbauan dan kampanye keselamatan pada para pengendara yang melintas di jalur Serang – Pandeglang tepatnya di Kampung Cadasari, Desa Cadasari, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Selain memberikan imbauan dan kampanye keselamatan, anggota Satlantas Polres Pandeglang juga memberikan stiker seeta memasang spanduk pemberitahuan dimulainya operasi Maung 2023 sejak 7 Februari sampai 20 Februari 2023 mendatang.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Robby Rachman mengatakan, operasi Keselamatan Maung 2023 kali ini lebih menekankan imbauan dan kampanye keselamatan pada para pengendara.

“Operasi Maung ini merupakan operasi keselamatan tujuan atau sasarannya para pengendara lalulintas kami harapkan tertib dalam berlalulintas artinya kami akan mengimbau pada para pengendara khususnya di wilayah hukum Polres Pandeglang agar tertib berlalulintas,” kata Robby, Selasa (7/2/2023).

Kata Robby, imbauan yang disampaikan para anggota di lapangan diantaranya pada para pengendara di antaranya menggunakan helm, penumpang sepeda motor tidak lebih dari 1 orang dan tidak menggunakan knalpot brong atau pelanggaran atau pelanggaran lain yang terlihat secara kasat mata.

“Untuk saat ini kami lebih mengedepankan imbauan atau teguran pada para pelanggar akan tetapi saat ini atau mudah-mudahan saat pelaksanaan operasi keselamatan ini kami akan menggunakan ETLE Mobile, dimana pelanggar kami akan coba tindak melalui ETLE Mobile,” jelasnya.

Robby menjelaskan, ETLE Mobile yang dimaksud adalah setiap anggota di lapangan akan dibekali kamera untuk mengambil gambar pelanggaran yang terjadi. Setelah itu, anggotanya akan memproses pelanggaran dan mengirimkan surat ke pengendara atau pemilik kendaraan.

“Kami nanti ada back office dan anggota nanti mengambil foto pelanggaran terus kami konfirmasi di back office dan setelah terkonfirmasi kami akan berkirim surat pada pengendara bahwa pengendara sudah melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm dan dalam surat itu tertulis jelas pelanggarannya serta ada bukti foto pengendara,” terangnya.

Terakhir Robby menambahkan, setelah surat tersebut dikirim, pengendara masih diberikan waktu untuk mengkonfirmasi langsung ke Satlantas apakah kendaraan tersebut masih dipegang oleh yang bersangkutan atau sudah dijual ke orang lain namun belum diganti nama pemilik.

“Kami akan kasih waktu pelanggar untuk konfirmasi ke kami betul atau tidak kendaraan tersebut digunakan oleh yang bersangkutan. Intinya kami Satlantas terus mengimbau pada para pengendara agar tertib berlalulintas,” tutupnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini