Beranda Politik Hari Pertama Dibuka, Puluhan Pendaftar Panwascam Datangi Bawaslu Pandeglang

Hari Pertama Dibuka, Puluhan Pendaftar Panwascam Datangi Bawaslu Pandeglang

Warga saat mendaftar di Bawaslu Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Sejak hari pertama dibuka rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang ramai dikunjungi calon pendaftar untuk mendaftarkan diri mereka menjadi pengawas Pemilu.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia pada Bawaslu Pandeglang, Lina Herlina mengatakan, sejak dibuka pada Rabu (21/9/2022) kemarin sudah ada puluhan orang yang mendaftarkan diri mereka ke Bawaslu.

Kata dia, rekrutmen Panwascam dibuka dari 21 September sampai 27 September 2022 mendatang dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB di Sekretariat Bawaslu Pandeglang selama hari kerja.

“Kemarin yang sudah mendaftar terdiri dari 23 orang laki-laki dan 7 perempuan dengan total 30 orang pendaftar,” kata Lina saat dihubungi BantenNews.co.id, Kamis (22/9/2022).

Ia menjelaskan, untuk mekanisme pendaftaran yakni pendaftar menyerahkan berkas administrasi dan akan dicek oleh petugas. Setelah dinyatakan lengkap nantinya mereka akan diberikan nomor registrasi sementara oleh petugas Bawaslu Pandeglang. Selain menyerahkan berkas pendaftaran, para pendaftar juga harus mengisi formulir di link Google form yang sudah disediakan Bawaslu.

Setelah pendaftaran selesai tahapan selanjutnya yang akan dilakukan yakni penelitian administrasi, pengumuman kelulusan administrasi di tanggal 12 Oktober, tes tulis di 14 sampai 16 Oktober, passing grade dan tes wawancara dari 18 sampai 22 Oktober dan pengumuman kelulusan pada 25 Oktober 2022 mendatang.

“Tapi jika ternyata pendaftar itu kurang dari 2 kali kebutuhan dan tidak ada pendaftar perempuan maka Bawaslu Pandeglang akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran dari tanggal 2 sampai 8 Oktober 2022,” jelasnya.

Sedangkan berkas atau persyaratan administrasi yang harus dilengkapi oleh pendaftar yakni melampirkan surat lamaran, foto copy KTP elektronik, pas foto ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dan foto copy ijazah terakhir. Namun untuk bukti vaksin yang sebelumnya direncanakan harus dilampirkan ternyata dibatalkan.

“(Keterangan sudah divaksin) itu enggak jadi. Memang sebelumnya di draf ada tapi pedoman terbaru yang dirilis itu tidak ada. Tahun ini perbedaannya hanya ada passing grade dan peluang perempuannya jauh lebih besar karena ketika di 1 kecamatan itu tidak ada pendaftar perempuan maka itu harus diperpanjang,” tegasnya.

Terakhir ia menambahkan, bagi pendaftar yang memiliki pekerjaan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pendamping sosial seperti pendamping PKH, Jamsosratu dan pendamping lainnya harus menyertakan surat keterangan dari atasannya langsung dan harus dilampirkan saat pendaftaran.

“Kalau untuk pendaftaran itu harus ada kelengkapan berkas dari atasan langsung untuk pendaftar seperti ASN, pendamping PKH, pendamping Jamsosratu dan lainnya. Kemudian ada juga pertimbangan berikutnya sesuai peraturan perundangan,” tutupnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini