Beranda Kesehatan Hari ke-8 Penerapan PPKM Darurat, Polda Banten Bersama TNI dan Pemprov Banten...

Hari ke-8 Penerapan PPKM Darurat, Polda Banten Bersama TNI dan Pemprov Banten Terus Lakukan Patroli Skala Besar

PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Banten. (Ist)

KOTA SERANG – Hari ke 8 penerapan PPKM Darurat Mikro, Polda Banten bersama Korem 064 Maulana Yusuf dan Pemerintah Provinsi Banten terus melakukan patroli skala besar guna mendisplinkan masyarakat.

Patroli skala besar kali ini dipimpin langsung oleh Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur dan didampingi oleh Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi berserta Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi dan Kadis Perhubungan Provinsi Banten Tri Nurtopo.

Saat ditemui, Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur mengatakan bahwa patroli skala besar tersebut bertujuan untuk melakukan penertiban kepada masyarakat.

“Malam ini malam ke 8 kita melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Darurat, untuk itu kita melakukan kegiatan patroli skala besar. Dan di dalam patroli ini kita memberikan peringatan dan sekaligus melakukan penertiban kepada masyarakat yang tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Banten,” kata Rustam, Sabtu (10/07/2021) malam.

Rustam menambahkan dalam patroli PPKM Darurat pada hari ke 8 tersebut, personel memberikan sanksi sebanyak 124 sanksi kepada masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat.

“Tadi kita telah memberikan sanksi sebanyak 124 sanksi, dengan rincian sebanyak 39 sanksi tertulis dan 85 sanksi lisan. Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harap Rustam.

Rustam menjelaskan dalam patroli tersebut dilakukan oleh personel gabungan, dan di bagi menjadi 4 regu.

“Dimana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang,” jelas Rustam.

Adapun jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan – Ciceri – Lopang – Taman Sari – Benggala, regu 2 meliputi Banten Lama – Kebon Jahe – Ciracas – Kota Serang Baru – Pasar Rau, Regu 3 meliputi Cibebek – Palima – Sempu -Cipocok sedangkan regu 4 meliputi sepanjang jalur protokol Kota Serang.

Terakhir, Rustam mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum Polda Banten untuk mendukung penerapan PPKM Darurat.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan,” ajak Rustam.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi,” ujar Edy Sumardi.

Seperti diketahui, PPKM Darurat ini diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur pemerintah daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini