Beranda Hukum Hari Ini Zumi Zola Bakal Hadapi Sidang Dakwaan

Hari Ini Zumi Zola Bakal Hadapi Sidang Dakwaan

Zumi Zola (foto : beritasatu.com)

 

JAKARTA – Hari ini Gubernu Jambi nonaktif Zumi Zola akan menghadapi sidang perdana kasus korupsi yang menjeratnya. Agenda sidang yang bakal digelar di Pwngadilan Tipikor Jakarta ini yakni pembacaan surat dakwaan. Hakim yang bakal menyidangkan perkara ini adalah Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.

“Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus,” kata pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso kepada wartawan yang dikutip detik.com Selasa (21/8/2018).

Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus berbeda. Pertama, kasus dugaan penerimaan gratifikasi, kedua kasus dugaan suap.

Gubernur yang diusung PAN itu awalnya diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6 miliar. Namun, dalam pengembangannya, KPK menduga gratifikasi yang diterima Zumi mencapai Rp 49 miliar.

Terkait kasus penerimaan gratifikasi itu, Zumi dijerat dengan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ada penambahan (gratifikasi), ada dugaan penerimaan gratifikasi lain. Nanti secara terperinci akan disampaikan lagi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).

Kasus selanjutnya yakni dugaan suap. Zumi ditengarai memberikan ‘duit ketok’ kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

Sedangkan untuk kasus dugaan suap, Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menurut informasi sementara, ketok palu itu biasanya hampir seluruhnya (anggota) menerima dan ada kesepakatan antar-mereka berapa (nominal) per orangnya, berapa ketua fraksi, berapa ketua, dan sebagainya,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2018). (RED)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini