JAKARTA – Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3/2024). Gugatan itu bakal diajukan oleh tim hukum Timnas AMIN.
Berdasarkan agenda yang diterima Suara.com, tim hukum Timnas AMIN mendatangi MK pada pukul 08.00 WIB.
Adapun maksud dari kedatangan mereka ialah untuk mendaftarkan permohonan gugatan.
“(Agenda) pendaftaran permohonan pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024,” demikian keterangan yang dikutip, Kamis (21/3/2024).
Keputusan itu baru saja ditetapkan oleh KPU pada Rabu (20/3/2024).
Dalam putusan yang dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang Pilpres 2024 karena meraih suara tertinggi menurut rekapitulasi suara di 38 provinsi dan 128 PPLN.
Sementara Anies-Cak Imin berada di urutan kedua.
Berikut perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres:
1. Anies-Cak Imin: 40.971.906 suara
2. Prabowo-Gibran: 96.214.691 suara
3. Ganjar-Mahfud: 27.040.878 suara
(Red)