Beranda Hukum Hari Ini, Rocky Gerung dan Tompi Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Hari Ini, Rocky Gerung dan Tompi Akan Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya - foto istimewa detik.com

JAKARTA  – Perisidangan kasus berita hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar, Selasa (23/4/2019). Sidang ini kembali digelar setelah seminggu diliburkan oleh hakim lantaran penyelenggaraan pemilu.

Saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini yakni Rocky Gerung dan penyanyi yang juga dokter bedah plastikTompi. Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Jaksa Penuntut Umum Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi oleh awak media.

“Insya Allah diharapkan masing-masing bisa hadir dalam persidangan hari ini, ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Keduanya merupakan saksi fakta yang akan bersaksi pada persidangan hari ini. Untuk saksi ahli akan diperiksa setelah JPU sudah menghadirkan seluruh saksi fakta yang diperlukan.

“Untuk ahli akan diperiksa setelah saksi fakta selesai,” tutupnya.

Rocky gerung dikenal sebagai seorang pendidik dibidang filsafat dan juga anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno (BPN).

Nama Rocky Gerung sempat mencuat dalam persidangan hari ini. Dalam pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa ada persidangan lalu, Ratna sempat menunjukkan wajah lebam kepada Rocky dan mengaku telah menjadi korban pemukulan.

“Terdakwa mengirimkan beberapa foto wajahnya yang lebam dan bengkak kepada saksi Rocky Gerung melalui WhatsApp dengan pesan: ’21 September 2018 jam 18.50 WIB. area bandara Bandung’ dan pukul 20.44 WIB dengan pesan: ‘Not For Public’,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019).

Sedangkan Tompi merupakan dokter spesialis bedah plastik yang pernah mengungkap bahwa wajah lebam Ratna akibat tindakan operasi plastik.

“Tompi mulai curiga ketika di media sosial mendapat foto Ratna dengan Prabowo. “Dari sini kok saya merasa ada yang aneh. Masalahnya, tampilan klinisnya enggak sesuai dengan orang digebukin. Karena kerjaan saya tiap hari ngurusin muka orang,” jelasnya saat ditemui di klinik miliknya Beyoutiful Aesthetic Clinic di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Lalu sekitar jam 11-12 malam, ada twit tentang kronologi tindakan Ratna. Dalam foto itu, ada foto di ruangan dan dokter.

“Dari situ saya tahu saya harus ngomong karena ini kebohongan,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Red)

Sumber : Kompas.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini