Beranda Hukum Hari Ini, Ratu Atut Hirup Udara Bebas

Hari Ini, Ratu Atut Hirup Udara Bebas

Ratu Atut Chosiyah. (Foto: Okezone)

BANTEN – Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah hari ini bisa menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Kepala Lapas Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Banten dikeluarkan dari penjara setelah mendapatkan pembebadan bersyarat (PB).

“Bu Atut mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat (PB) dan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan,” kata Yekti saat dikonfirmasi.

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ