Beranda Hukum Hari Ini, Ratna Sarumpaet Sampaikan Eksepsi di Sidang Lanjutan

Hari Ini, Ratna Sarumpaet Sampaikan Eksepsi di Sidang Lanjutan

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya - foto istimewa detik.com

JAKARTA – Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dijadwalkan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (6/3/2019) pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang lanjutan yaitu pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa. Adapun Ratna sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Dalam pembacaan dakwaan, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi mengencangkan kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke beberapa sejumlah orang.

Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, kliennya siap untuk menjalani sidang lanjutan perkara. Tak ada persiapan khusus dari Ratna jelang menjalani sidang.

“Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan,” kata Desmihardi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/3/2019).

Ratna sempat sakit

Usai jalani sidang perdana pada Kamis pekan lalu, Ratna sempat sakit. Kendati demikian, Desmihardi memastikan kliennya tersebut tetap hadir dalam sidang lanjutan perkara.

“Kemarin (Ibu Ratna) sempat panas, demam,” ujar Desmihardi.

Dia juga belum mengetahui siapa perwakilan pihak keluarga yang akan mendampingi Ratna dalam persidangan.

“Ibu Ratna sudah sehat. Hari ini saya baru menjenguknya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Beliau siap untuk hadir di persidangan besok karena terdakwa kan memang harus dihadirkan dalam persidangan,” tutur Desmihardi.

Desmihardi menjelaskan, pada sidang lanjutan perkara, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.

Poin pertama terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

“Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak. Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja,” ujar Desmihardi.

JPU juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini