Beranda Hukum Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan

Hari Ini, Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan

Ratna Sarumpaet resmi ditahan Polda Metro Jaya - foto istimewa detik.com

 

JAKARTA – Nasib Ratna Sarumpaet dalam kasus hoax penganiayaan akan ditentukan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini. Ratna akan menjalani sidang pembacaan putusan pagi ini.

“Ada sidang Bu RS dengan agenda putusan,” kata Pengacara Ratna, Desmihardi, saat dihubungi, Kamis (11/7/2019).

Desmihardi berharap majelis hakim mempertimbangkan pleidoi yang disampaikan pihak kuasa hukum maupun yang diajukan Ratna pribadi. Dia juga berharap hakim sependapat dengan pihaknya dengan menilai dakwaan yang dituduhkan pada kliennya tidak terbukti.

“Majelis hakim benar-benar mendasarkan putusannya pada fakta persidangan dan keyakinan hakim yang didapat dari fakta persidangan bahwa keonaran sesuai dakwaan JPU tidak pernah terjadi dan tidak terbukti,” ujar Desmihardi.

Sementara itu, Koordinator JPU, Daroe berharap majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Ratna sesuai tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara. Ia meyakini Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai yang dituduhkan.

“Kami berharap majelis hakim memutuskan seperti tuntutan JPU, yaitu terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946. Selanjutnya dijatuhi hukuman pidana penjara seperti dalam requisitoir kami,” ujar Daroe.

Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara karena membuat keonaran lewat hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(red)

Sumber : detik.com

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini