Beranda Nasional Hari Ini, Prabowo Bersiap Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat

Hari Ini, Prabowo Bersiap Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat

Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menemui Presiden ke-6 RI sekaligus Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Museum dan Galeri SBY-ANI yang berada di jalan lintas selatan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur - foto istimewa suara.com

JAKARTA – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bersiap menyandang pangkat Jenderal. Pangkat Jenderal Kehormatan akan disematkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur hari ini, Rabu (28/2/2024).

Diketahui, Pangkat Prabowo Subianto saat masih aktif di militer adalah Letnan Jenderal atau bintang tiga. Dengan demikian, mantan Komandan Jenderal Kopassus dan Pangkostrad ini akan menyandang bintang empat.

Penyematan pangkat jenderal dari Jokowi kepada Prabowo dijadwalkan pukul 09.00 WIB nanti. Acara itu bertepatan dengan Rapat Pimpinan atau Rapim TNI dan Polri yang akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.

Hal ini sudah dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar.

“Betul, naik pangkat Jenderal Kehormatan,” ujar Nugraha, Selasa (27/2/2024).

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak membenarkan kabar pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo. Ia sekaligus menyampaikan alasan pemberian kenaikan pangkat kehormatan tersebut.

Kenaikan pangkat kehormatan itu bakal diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan susunan acara yang didapat, Jokowi diagendakan menyerahkan Keppres Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Menhan RI pada Rabu pagi.

“Benar besok Pak Prabowo akan hadir di Rapim TNI dan rencananya akan menerima Keppres dari presiden terkait dengan tanda kehormatan berupa kenaikan pangkat secara istimewa menjadi Jenderal TNI,” kata Dahnil kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).

Dahnil menegaskan pemberian kenaikan pangkat kehormatan untuk Prabowo sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

“Hal yang sama pernah diperoleh oleh Pak Jenderal SBY, Pak Luhut, Pak Hendropriyono, dan yang lain,” kata Dahnil. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News