Beranda Pemerintahan Hari Ini Kepala Daerah Tangsel dan Pandeglang Dilantik

Hari Ini Kepala Daerah Tangsel dan Pandeglang Dilantik

Pelantikan Kepala Daerah Tangsel dan Kabupaten Pandeglang. (Iyus/bantennews)

 

SERANG – Dua kepala daerah yaitu, pasangan Bupati-Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita-Tanto W. Arban dan Walikota-Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Benjamin Davnie-Pilar Saga Ikhsan resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim. Pelantikan itu diselenggarakan di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (26/4/2021).

Seperti disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pem-Kesra) Provinsi Banten, Gunawan Rusminto y, pelantikan untuk kepala daerah Kabupaten Pandeglang sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.36-682/2021 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.36-264/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020 di kabuapten/kota di Provinsi Banten, memutuskan, menetapkan kesatu, mengubah lampiran terhadap lampiran Keputusan Mendagri dengan menambahkan nama kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Pandeglang untuk disahkan sesuai dengan kaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kedua, Keputusan Mendagri ini bagian tidak terpisahkan dari, a. Keputusan Mendaagri Nomor 131.36-682/2021 tentang eprubahan Keputusan Mendagri 131.36-264/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020 di kabuapten/kota di Provinsi Banten, memutuskan, menetapkan kesatu, mengubah lampiran terhadap lampiran Keputusan Mendagri dengan menambahkan nama kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kabupaten Pandeglan. Ketiga, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada masing-masing tanggal pelantikan dan sumpah janji kepala daerah di Kabupate PAndeglang yagn namanya tercantum dalam keputusan ini, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ada kekeliruan akan diperbaiki sebagai mana mestinya,” jelas Gunawan.

Gunawan mengungkapkan, SK Mendagri tersebut disampaikan kepada yang besangkutan dan digunakan sebagai mestinya. “Dalam SK Mendagri tersebut menetapkan Irna Narulita sebagai Bupati Pandeglang dan Tanto W Arban sebagai Wakil Bupati Pandeglang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Gunawan menuturkan, untuk pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangsel didasari SK Mendagri Nomor 131.36-1052/2021 tentang perubahan atas Keputusan Mendagri Nomor 131.36-264/2021 tentang pengesahan dan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak 2020 di kabuapten/kota di Provinsi Banten, memutuskan, menetapkan kesatu, mengubah lampiran terhadap lampiran Keputusan Mendagri dengan menambahkan nama kepala daerah dan wakil kepala daerah di Kota Tangsel untuk disahkan sesuai dengan kaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dalam SK Mendagri tersebut menetapkan Benjamin Davnie sebagai Walikota Tangsel dan Pilar Saga Ikhsan sebagai Wakil Walikota Tangsel,” tuturnya.

Sementara, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) mengatakan, sumpah dan janji bukan hanya disaksikan oleh kedua kepala daerah yang dilantik, namun juga disaksikan masyarakat dan juga Tuhan Yang Maha Esa (YME).

“Sumpah ini bukan hanya disaksikan oleh diri sendiri, atau tamu undangan yang hadir. Dan penting disadari sumpah ini ini juga disaksikan oleh Tuhan YME, yang maha mendengar dan maha mengetahui. Oleh karena itu, sumpah in harus diucapkan dengan kesadaran sepenuhnya, dengan kemauan yang sungguh-sungguh, harus ditaati dengan segala keikhlasan dan kejujuran,” ujar WH.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini