KAB. SERANG – Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag) Kabupaten Serang memastikan harga Minyakita di jaringan pengecer resmi masih sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
Kepala Diskoumperindag Kabupaten Serang, Adang Rahmat mengatakan, pihaknya masih menemukan beberapa pedagang yang menjual Minyakita di atas HET.
Namun, kondisi itu umumnya terjadi karena pedagang memperoleh barang dari rantai distribusi tidak resmi, bukan langsung dari distributor atau Bulog.
“Harga Minyakita masih sesuai HET, yakni Rp15.700. Kalau ada yang menjual di atas HET, kemungkinan mereka membeli dari pengecer lain, bukan dari distributor resmi,” kata Adang, Jumat (5/6/2026).
Menurut Adang, Diskoumperindag hanya memantau pengecer yang telah bekerja sama dengan Bulog. Di Pasar Baros, misalnya, sejumlah pedagang yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) menerima pasokan langsung dari Bulog sehingga menjual Minyakita sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.
Ia menjelaskan, pedagang yang mengambil barang dari jalur distribusi di luar jaringan resmi cenderung menjual dengan harga lebih tinggi karena biaya perolehan barang juga meningkat.
Meski begitu, Adang menegaskan jumlah pedagang yang menjual di atas HET tidak banyak. Petugas langsung melakukan evaluasi dan memberikan teguran ketika menemukan pelanggaran di lapangan.
“Kami langsung menegur pedagang yang menjual di atas HET. Jumlahnya tidak banyak dan terus kami awasi,” ujarnya.
Diskoumperindag juga belum menerapkan sanksi administratif terhadap pedagang yang melanggar ketentuan harga. Pihaknya masih mengedepankan pembinaan dan peringatan agar pedagang mematuhi aturan harga yang berlaku.
Sementara itu, Pemerintah Pusat bakal menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng rakyat yang dikenal Minyakita. Hal ini disampaikan langsung Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam konferensi pers di kantornya, di Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Budi mengatakan, rencana kenaikan Minyakita telah disepakati dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan.
“Menindaklanjuti rapat sebelumnya di kantor Kemenko Pangan, jadi hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Minyakita,” kata Budi.
Kebijakan ini diambil menyusul peningkatan biaya kemasan plastik akibat naiknya harga nafta global serta fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO).
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
