PANDEGLANG — Sejumlah pedagang di Pasar Badak, Kabupaten Pandeglang, menghentikan penjualan minyak goreng subsidi merek Minyakita. Mereka menilai, harga di lapangan sudah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) sehingga memicu protes dari pembeli.
Salah satu pedagang, Agus mengaku, memilih menjual minyak goreng premium karena harga Minyakita tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah.
“Saya tidak jual Minyakita karena tidak sesuai banderol. Di kemasan Rp15.700, tapi kami jual Rp22.000 karena harga beli sudah di atas Rp18.000. Jadi lebih baik jual minyak premium,” kata Agus saat ditemui di kiosnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menyebut, perbedaan harga antara label kemasan dan harga jual sering memicu perdebatan dengan pembeli. Kondisi itu membuat pedagang enggan menjual Minyakita.
Pedagang lain, Aas, menyampaikan keluhan serupa. Ia menolak menjual Minyakita karena tidak ingin terus berdebat dengan pembeli soal harga.
“Di kemasan tertulis Rp14.500, tapi kami jual Rp21.000. Pembeli sering mempermasalahkan itu. Daripada ribut, saya pilih tidak jual Minyakita,” ujarnya.
Aas mengaku, stok Minyakita masih tersedia di pasar. Namun, pedagang memilih menahan penjualan karena selisih harga terlalu jauh dari HET.
Ia menilai, selisih harga dengan minyak premium tidak signifikan, sehingga pembeli beralih ke produk non-subsidi.
“Minyak premium Rp23.000, selisihnya sedikit, jadi pembeli juga tidak keberatan,” katanya.
Pedagang berharap pemerintah segera menstabilkan harga Minyakita agar kembali sesuai HET dan bisa dijual tanpa konflik dengan pembeli.
“Kami ingin harga normal lagi supaya bisa jual sesuai aturan. Selisih harga sekarang terlalu jauh,” ucapnya.
Penulis : Memed
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
