Beranda Hukum Hanya Melanggar Administrasi, Polda Banten Bakal Hentikan Proses Hukum Pabrik Masker di...

Hanya Melanggar Administrasi, Polda Banten Bakal Hentikan Proses Hukum Pabrik Masker di Serang

Ilustrasi - foto istimewa hellosehat.com

SERANG – Ditreskrimsus Polda Banten bakal menghentikan proses penyelidikan pabrik masker PT TGK di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Dihentikan penyelidikan tersebut karena hanya melanggar administrasi.

“Belum dihentikan (penyelidikan), sedang dalam proses (dihentikan). Kalau sudah lengkap mau diapain lagi, ini hanya pelanggaran administrasi saja, (dihentikan) kita tunggu prosesnya,” ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Banten Kombes Nunung Syaifuddin seperti dikutip dari okezone.com, Minggu (15/3/2020).

Menurutnya, selain hanya melanggar administrasi, pabrik harus tetap beroperasi karena kebutuhan masker saat ini sangat tinggi. Jika dihentikan persediaan masker akan langka.

“Kalau pabrik ini berhenti (produksi), kebutuhan masker akan langka lagi. Kita mencari jalan terbaik, ketika nanti izin keluar, izin edar keluar kita kita dorong produksinya lebih banyak lagi,” ujar Nunung.

Apalagi, saat ini virus korona terus mewabah di Indonesia termasuk di wilayah Provinsi Banten sehingga kebutuhan masker sangat tinggi dan dicari oleh masyarakat.

“Kita dorong izin (edar dalam negeri) segera dipenuhi. Karena kebutuhan (masker) di Banten saja masih kurang,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Jumat 6 Maret 2020 Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menggerebek pabrik pembuatan masker yang diduga menyalahi aturan produksi di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

Namun, dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan dapat diperlihatkan termasuk izin ekspor impor alat kesehatan jenis masker. Namun, izin edar untuk dalam negeri memang belum dilengkapi.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini