SERANG – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Banten memanfaatkan momentum Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 Tahun 2026 untuk menyuarakan alarm serius atas masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak di Banten.
Komnas PA menegaskan perlindungan anak tidak boleh berhenti pada penanganan kasus, tetapi harus diperkuat melalui sistem rehabilitasi dan pembinaan berkelanjutan.
Ketua Komnas PA Banten, Hendri Gunawan mengatakan, tema Hari Anak Nasional tahun ini, “Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa Depan”, harus menjadi pengingat bahwa masa depan bangsa bergantung pada kualitas perlindungan terhadap anak, bukan semata pembangunan fisik atau pertumbuhan ekonomi.
“Hari Anak Nasional bukan sekadar seremoni tahunan. Ini menjadi cermin sejauh mana bangsa menghargai, melindungi, dan mempersiapkan generasi penerus,” kata Hendri dalam pernyataan resminya, Kamis (23/7/2026).
Hendri mengapresiasi berbagai prestasi yang diraih anak-anak Banten di tingkat nasional hingga internasional pada bidang akademik, olahraga, seni, budaya, teknologi, dan keagamaan.
Menurutnya, keberhasilan tersebut lahir dari kolaborasi keluarga, sekolah, dan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang anak.
Namun di balik prestasi itu, Hendri mengingatkan ancaman terhadap anak masih terus meningkat.
Ia menyoroti berbagai kasus kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, eksploitasi ekonomi, perdagangan anak hingga kejahatan digital yang masih terjadi di Banten. Ironisnya, pelaku kekerasan dalam banyak kasus justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang tua, kerabat, tetangga, pengasuh hingga pendidik.
“Ancaman terhadap anak kini tidak hanya ada di jalanan. Ancaman juga muncul di dalam rumah, sekolah, lingkungan pergaulan, bahkan melalui telepon genggam yang mereka gunakan setiap hari,” tegasnya.
Menurut Hendri, maraknya child grooming, eksploitasi seksual melalui media sosial, penyebaran konten bermuatan kekerasan, hingga berbagai bentuk kejahatan siber menjadi tantangan baru yang harus dihadapi bersama.
Karena itu, ia menegaskan perlindungan anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, masyarakat, tokoh agama, hingga dunia pendidikan harus mengambil peran aktif menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Selain penanganan hukum, Hendri juga mendesak pemerintah memperkuat fungsi Rumah Aman yang saat ini telah tersedia di delapan kabupaten/kota dan tingkat Provinsi Banten.
Menurutnya, Rumah Aman harus berkembang menjadi pusat rehabilitasi yang menyediakan layanan psikososial, pendidikan, pendampingan hukum, pembinaan karakter, pembinaan spiritual, literasi digital hingga pelatihan keterampilan hidup bagi anak-anak korban kekerasan maupun Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK).
“Rumah Aman harus menjadi tempat yang mengembalikan senyum anak-anak, memulihkan kepercayaan diri mereka, dan mempersiapkan masa depan mereka,” ujarnya.
Hendri juga mengingatkan ancaman radikalisme dan ekstremisme mulai menyasar anak-anak melalui ruang digital yang minim pengawasan. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan pendekatan pembinaan dibanding stigma maupun tindakan represif.
“Anak-anak yang terpapar radikalisme harus dipandang sebagai anak yang membutuhkan perlindungan, rehabilitasi, dan pembinaan, bukan sekadar pelaku,” katanya.
Pada peringatan Hari Anak Nasional 2026, Komnas PA Banten mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan perlindungan anak sebagai budaya yang hidup di keluarga, sekolah, tempat ibadah, lingkungan sosial, hingga ruang digital.
“Melindungi anak bukan hanya menjalankan amanat konstitusi, tetapi menjaga masa depan bangsa. Setiap anak yang berhasil kita selamatkan hari ini adalah harapan Indonesia di masa depan,” pungkas Hendri.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah
