Beranda Advertorial HAN 2021, DKBPPPA Kabupaten Serang Lindungi Hak Anak

HAN 2021, DKBPPPA Kabupaten Serang Lindungi Hak Anak

Peringatan Hari Anak Nasional 2021 bersama Forum Anak Kabupaten Serang, Jumat (23/7/2021).

SERANG – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) jatuh setiap tanggal 23 Juli di setiap tahunnya. Pelaksanaannya pada tahun ini terasa berbeda dikarenakan diperingati saat masa pandemi Covid-19.

Pandemi Covid-19 berdampak pada semua lapisan masyarakat termasuk di dalamnya anak-anak. Dampak yang ditimbulkan pada anak-anak yaitu diantaranya mengalami kurangnya kesempatan bermain dan belajar di luar rumah, meningkatnya kasus kekerasan selama pandemi serta masalah pengasuhan terhadap anak yang orangtuanya positif Covid-19.

HAN 2021 mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” dengan tagline #AnakPeduliDiMasaPandemi, diharapkan dapat memotivasi anak-anak Indonesia untuk tetap berprestasi, gembira, kreatif, dan inovatif meskipun berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, Tarkul Wasyit mengatakan pihaknya memperingati HAN 2021 dengan mengundang forum anak sebanyak 5 orang yang tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kita undang forum anak 5 orang dilanjutkan dengan acara puncak Zoom Meeting dari Kementerian (Kementerian PPPA) bersama Presiden,” ujarnya, Minggu (25/7/2021).

Peringatan HAN 2021 kali ini dilakukan secara virtual dan memiliki beberapa tujuan yaitu diantaranya sebagai bentuk perlindungan, pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, dan menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak.

10 hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak Internasional yaitu hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan perlindungan, hak untuk mendapatkan nama (identitas), hak untuk mendapatkan status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, hak untuk mendapatkan akses kesehatan, hak untuk mendapatkan rekreasi, hak untuk mendapatkan kesamaan, dan hak untuk memiliki peran dalam pembangunan.

Menurut Tarkul, pemenuhan hak anak tersebut harus dilakukan secara optimal.

“Untuk hak-hak anak di sisi lain sudah terpenuhi tapi di sisi lain perlu optimalisasi terkait dengan hak anak di fasilitas bermain dan fasilitas pendidikan. Jadi sarana prasarana membutuhkan support (dukungan) baik dari pemerintah, masyarakat dan tentunya usaha,” tandas Tarkul.

Terkait kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Serang pada 2021 cenderung meningkat, maka upaya untuk menanggulanginya pun menjadi bagian yang sangat penting.

“Kalau dilihat dari kasus yang ada, dari tahun ke tahun itu variatif tapi menunjukkan langkah sebetulnya terkait dengan kekerasan anak ada  pertambahan. Oleh karena itu, kita tetap melakukan langkah-langkah persuasif, koordinasi kemudian melakukan pendampingan dan penanganan kasus,” ungkap Tarkul.

Anak adalah generasi penerus bangsa dan perlu didukung serta dilindungi. Tarkul berpesan melalui penyelenggaraan HAN tahun ini, dapat menumbuhkan rasa kepedulian seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Serang untuk melindungi anak dari kekerasan serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak.

“Pesan saya kepada semua lapisan masyarakat, mari kita lindungi anak-anak kita dari kekerasan, dari TPPO sehingga mereka memiliki kualitas dan akhirnya menjadi anak-anak yang unggul dan maju,” imbaunya.

(ADV)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini