Beranda Hukum Hamili Anak di Bawah Umur, Remaja di Cikande Kabur ke Malaysia

Hamili Anak di Bawah Umur, Remaja di Cikande Kabur ke Malaysia

Tersangka (tengah) tengah menjalani pemeriksaan. (Ist)

SERANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap HS (23) buronan kasus asusila. Ia sempat kabur hingga Negeri Jiran, Malaysia untuk menghindari petugas kepolisian.

Pria warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara itu buron selama 3 tahun. Polisi langsung mendatangi rumahnya, Rabu (11/6/2025) malam dan mengamankan tersangka.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan kasus asusila yang menjerat oknum mahasiswa terhadap gadis di bawah umur ini terjadi sekitar bulan April 2022.

Pelaku sebelumnya berpacaran dengan gadis berusia 16 tahun di Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Selama berpacaran pelaku dan korban melakukan hubungan layaknya suami isteri dengan janji akan dinikahi jika hamil.

“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil. Hubungan terlarang tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku di Desa Situterate,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (16/6/2025).

Menyadari dirinya hamil, pihak keluarga korban meminta pelaku menikahinya, dan pelaku menjanjikan akan menikahi korban setelah selesai kuliah. Namun belakangan diketahui, pelaku ingkar dengan janjinya dan memilih kabur dari Desa Situterate.

“Atas perbuatannya itu, pihak keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolres Serang pada 26 April 2022,” terang Condro.

Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit PPA langsung bergerak melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Beberapa tempat persembunyian pelaku disasar tapi pelaku juga tidak ditemukan.

“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan. Hingga akhirnya, petugas mengetahui bersembunyi di kampung halamannya,” jelasnya.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Unit PPA langsung bergerak ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun pelaku ternyata sudah berangkat ke Malaysia.

Baca Juga :  Asyik Hisap Tembakau Gorilla Oknum Guru di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Beberapa waktu kemudian, petugas Unit PPA kembali mendapat informasi jika HS sudah kembali ke kampung halamannya. Dari informasi tersebut, petugas kembali memburu tersangka.

Dibantu personel Satreskrim Polres Tanjung Balai, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar.

“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, tersangka bekerja sebagai koki di sebuah restoran,” terangnya.

Setelah bekerja selama beberapa bulan di Negeri Jiran, tersangka memutuskan kembali ke kampung halamannya dengan harapan polisi sudah tidak mencarinya lagi. Setelah tinggal di kampung halamannya, tersangka menikahi gadis setempat dan dikaruniai satu orang anak.

“Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Penulis: Tb. Rasyid

Redaktur: Tb Moch. Ibnu Rushd

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News