Beranda Hukum Hamil, Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Dapat Pengalihan Status Jadi Tahanan Kota

Hamil, Terdakwa Penistaan Agama di Lebak Dapat Pengalihan Status Jadi Tahanan Kota

NL, terdakwa kasus dugaan penistaan agama, menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (1/7/2026). (Foto: Sandi/BantenNews.co.id)

LEBAK – Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa berinisial NL kembali digelar di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (1/7/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muaz Asmuni, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain menyampaikan eksepsi, Muaz juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar status penahanan kliennya dialihkan dari tahanan rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota.

“Klien saya saat ini sedang hamil, sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar status penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota,” kata Muaz di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan, kliennya akan tetap bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum, mulai dari persidangan hingga putusan perkara.

“Kami berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban hukum, termasuk hadir tepat waktu dalam setiap agenda persidangan,” ujarnya.

Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dengan sejumlah syarat. Terdakwa diwajibkan tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung serta hadir tepat waktu dalam setiap tahapan persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Amjad Fauzan Ahmadushshodiq, menyatakan status penahanan NL dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Mengalihkan status penahanan terdakwa dari rumah tahanan negara menjadi tahanan kota sejak 1 hingga 14 Juli 2026. Selama menjadi tahanan kota, terdakwa diwajibkan melapor satu kali setiap minggu kepada jaksa penuntut umum,” ujar Amjad.

Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo