Beranda Hukum Hamil Diluar Nikah, Ibu Muda di Kibin Tega Bunuh dan Buang Bayinya...

Hamil Diluar Nikah, Ibu Muda di Kibin Tega Bunuh dan Buang Bayinya ke Tong Sampah

Konferensi Pers Ibu Muda Tega Bunuh dan Buang Bayi di Tong Sampah yang Berada di Kampung Kadingding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Jumat (16/9/2022) lalu. Foto: Ist

KAB. SERANG – AMS (19), seorang wanita di Kabupaten Serang tega membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah tong sampah yang berada di Kampung Kadinding, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Provinsi Banten pada Jumat (16/9/2022) lalu.

Sebelum membuang bayi malang itu, pelaku terlebih dahulu membekap bayi hingga meninggal dunia.

Peristiwa itu terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil menangkap AMS pada Jumat (23/9/2022).

“Tersangka mengakui jika pada saat bayi lahir, kondisinya dalam keadaan hidup. Namun karena tersangka malu dan takut, bayi kemudian dibekap hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Senin (27/9/2022).

Wanita yang bekerja sebagai buruh pabrik ini melahirkan bayinya di kamar mandi tempatnya mengontrak pada Kamis (15/9/2022). Lantaran takut tangisan bayinya didengar tetangga dan malu melahirkan di luar nikah, pelaku membekap bayi mungil itu hingga meninggal dunia.

Usai membunuh bayinya, wanita asal Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur kemudian membungkus mayat bayi menggunakan kantong plastik hitam dan pada Jumat (16/9/2022) sekira pukul 05.00 WIB, ia membuangnya ke tong sampah yang lokasinya hanya berjarak 20 meter dari kontrakan yang ditinggalinya.

“Setelah dibungkus kantong plastik, keesokan harinya sekitar pukul 05.00, jasad bayi dibuang ke dalam tong sampah. Dan kemudian sekitar pukul 06.00, bungkusan tersebut ditemukan oleh wanita pemulung,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Kapolres menjelaskan pelaku sebelumnya telah diamankan oleh personil Bhabinkamtibmas dan Unit Reskrim Polsek Cikande berkat adanya informasi dari warga sekitar yang mencurigai gerak gerik AMA.

Untuk memperkuat keterangan, tersangka dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan. “Hasilnya diketahui ada luka robek akibat persalinan,” sambung Kapolres.

Sementara Kompol Indra Feradinata menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui jika kehamilannya hasil perbuatan terlarang yang dilakukannya dengan sang pacar yang diketahui asal Kabupaten Pandeglang itu. Namun, usai mengetahui dirinya hamil, pelaku kehilangan kontak dengan pacarnya yang sampai saat ini masih tidak diketahui keberadaannya.

“Namun setelah melakukan persetubuhan di luar nikah, sang pacar tidak lagi menghubungi bahkan menemui,” kata Indra. (Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini