
SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak perlawanan yang diajukan Taufiq Rokhman, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) periode 2021–2026.
Dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Ketua majelis hakim Agus Hamzah membacakan putusan sela itu di PN Serang, Senin (19/10/2026). Sidang tersebut dihadiri para terdakwa, penasihat hukum, serta JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
“Mengadili: menyatakan perlawanan dari Advokat/Penasihat Hukum Terdakwa Taufiq Rokhman tersebut tidak diterima,” kata Agus Hamzah saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai surat dakwaan jaksa terhadap Taufiq Rokhman dan lima terdakwa lainnya telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Majelis menilai jaksa telah menguraikan perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta ketentuan pidana yang menjadi dasar dakwaan.
Karena itu, majelis hakim menilai keberatan penasihat hukum yang menyebut dakwaan jaksa kabur atau obscuur libel tidak beralasan menurut hukum.
Majelis hakim merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 808/K/Pid/1984 sebagai dasar untuk menilai kejelasan dakwaan secara menyeluruh. Menurut majelis, hakim tidak dapat menilai kejelasan dakwaan dengan memisahkan satu bagian dari bagian lainnya.
Hakim juga menilai jaksa telah menjelaskan unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Sementara itu, keberatan mengenai ketidakjelasan perbuatan, bentuk keuntungan yang diduga diterima, serta penerapan pasal berkaitan dengan substansi perkara yang harus diuji melalui pembuktian.
“Untuk menilai perlawanan advokat mengenai ketidakjelasan perbuatan terdakwa, ketidakjelasan bentuk keuntungan bagi terdakwa atau orang lain, maka haruslah melalui proses pembuktian dalam suatu persidangan pemeriksaan pokok perkara di pengadilan dalam tahap pembuktian,” ujarnya.
Majelis hakim juga menolak keberatan penasihat hukum mengenai kewenangan absolut Pengadilan Tipikor untuk mengadili perkara tersebut. Hakim berpendapat, perkara yang didakwakan berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk dalam kewenangan Pengadilan Tipikor.
Selain itu, majelis menilai keberatan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain, penerimaan uang, dan peran masing-masing terdakwa tidak dapat diputus hanya pada tahap perlawanan. Persoalan tersebut harus diuji melalui keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan alat bukti lain di persidangan.
“Seluruh pembelaan faktual mengenai hal ini (mens rea), penerimaan uang dari pinjaman, merupakan substansi pokok yang wajib dibuktikan dalam tahap pembuktian, melalui saksi, ahli dan alat bukti surat, bukan pada tahap perlawanan,” paparnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, keberatan penasihat hukum tidak menghentikan proses hukum terhadap para terdakwa.
Dalam perkara dugaan pungli ini, JPU mendakwa Taufiq Rokhman bersama lima mantan kepala seksi, yakni Pit Gunawan, Ahmad Munardi alias Ase, Deni Marzuki, Ade Kusnandar, dan Gunawan Wibisana.
Selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi untuk menguji dakwaan. Majelis hakim akan menilai kebenaran tuduhan terhadap para terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin