Beranda Hukum Hakim Tolak Eksepsi Anak Pemilik Apotek Gama

Hakim Tolak Eksepsi Anak Pemilik Apotek Gama

Sidang lanjutan kasus obat racikan Apotek Gama di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Lucky Mulyawan Martono, anak pemilik Apotek Gama cabang Cilegon, bersama seorang apoteker Popy Herlinda Ayu Utami dalam perkara dugaan peredaran obat setelan ilegal.

Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Hasanuddin pada sidang, Selasa (23/9/2025), yang turut dihadiri jaksa penuntut umum Kejati Banten, Hendra Meylani, serta penasihat hukum para terdakwa.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hasanuddin saat membacakan amar.

Hasanuddin memerintahkan agar jaksa melanjutkan sidang pada pekan depan dengan menghadirkan saksi.

“Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memeriksa pokok perkara dengan pemanggilan saksi,” ujarnya

Menurut Majelis Hakim, dalil eksepsi penasihat hukum yang menyebut temuan obat di lantai 3 bukan milik Apotek Gama tidak dapat dibenarkan pada tahap ini.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum Lucky sebelumnya mengatakan izin usaha Apotek Gama hanya berlaku di lantai 1, namun persoalan itu dinilai Hasanudin perlu dibuktikan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi pada intinya, mengenai ditemukan di lantai 3 atau apa perlu untuk dibuktikan mengenai lainnya surat dakwaan batal, itu sudah sesuai 143 KUHAP,” ucapnya.

Eksepsi yang diajukan Lucky dan Popy berkaitan dengan sah atau tidaknya dakwaan jaksa, sehingga belum menyentuh materi pokok perkara.

Status penahanan keduanya yang tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka, kata Hasanudin, akan dipertimbangkan kembali.

“Mengenai status tahanan akan kita pertimbangkan nanti,” tuturnya.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd