Beranda Hukum Hakim Tangerang Dituntut 8 Tahun, Panitera Malah Pingsan

Hakim Tangerang Dituntut 8 Tahun, Panitera Malah Pingsan

Suasana sidang tuntutan kasus suap perkara Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri dan Panitera Pengganti Tuti Atika di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (2/8/2018). (Foto: Istimewa)

SERANG – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri selama 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.

Sedangkan panitra pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Tuti Atika, dituntut 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara oleh jaksa. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Keduanya juga terbukti pasal 12 huruf c UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 64 (1) KUHPidana.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu para terdakwa sebagai tumpuan pencari keadilan seharusnya menangani perkara, dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan koruptif. Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Perbuatan terdakwa Wahyu Widya Nurfitri berusaha mempengaruhi terdakwa yang lain, dengan cara melakukan pertemuan di rutan dan meminta terdakwa yang lain, agar keterangannya bisa sinkron.

“Hal yang meringankannya, terdakwa berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahan,” ujar Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho saat membacakan berkas tuntutan, Kamis (2/8/2018).

Saat dituntut 6 tahun penjara, Tuti Atika sempat pingsan di kursi pesakitan dan di hadapan Hakim yang diketuai Mardison. Saat pingsan tersebut, hakim meminta penasihat hukum untuk mendapinginya.

Sidang pekan depan diagendakan mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di PN Tangerang. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini