Beranda Hukum Hakim PN Serang Vonis Penjara Seumur Hidup Penyelundup 114 Kilogram Ganja

Hakim PN Serang Vonis Penjara Seumur Hidup Penyelundup 114 Kilogram Ganja

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Tris Marwanto (36) karena menyelundupkan narkotika jenis ganja sebanyak 114 kilogram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis hakim Bony Daniel dikutip dari putusan PN Serang nomor 59/Pid.Sus/2025/PN SRG, Selasa (10/6/2025).

Tris juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp8 miliar rupiah. Selain Tris, hakim juga menjatuhkan pidana penjara kepada dua rekannya Saripudin (36) dan Supriatna (40) masing-masing selama 20 tahun penjara. Mereka juga dihukum membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 2 tahun penjara.

Ketiganya terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Narkotika. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang sebelumnya menuntut agar ketiga terdakwa dijatuhi pidana mati.

Mengenai keadaan yang memberatkan vonis, hakim menilai berat barang bukti narkotika yang diselundupkan para terdakwa lebih dari satu kilogram, kemudian perbuatan tersebut dianggap terencana dan terstruktur.

Untuk keadaan yang meringankan, para terdakwa bukanlah aktor intelektual dari penyelundupan tersebut.

“Pengakuan (dan) penyesalan yang tulus yang disampaikan Terdakwa di akhir persidangan, serta janjinya untuk tidak mengulangi perbuatan pidana di masa mendatang, membuka ruang pertimbangan akan adanya potensi introspeksi dan perbaikan diri. Kendatipun tidak menghapus kesalahan,” tulis putusan.

Dalam putusan juga dijelaskan perbuatan Tris dan rekannya terbongkar ketika pada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menggeledah truk berisi empat karung ganja dengan berat total lebih dari 110 kilogram di Pelabuhan Merak pada September 2024 lalu.

Sopir truk bernama Muhamad Pahri Ali kemudian diinterogasi dan mengatakan paket akan dikirim ke gudang rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat. Sedangkan paket itu bernama Adi yang saat ini masuk daftar DPO.

Baca Juga :  Miliki Narkoba, Pemuda di Anyer Dicokok Polisi

Dari informasi itu, BNNP pergi ke Bogor dan menangkap Tris, Saripudin, dan Supriatna di gudang bulu ayam. Saat itu, ketiganya terpergok sedang memindahkan empat karung narkotika jenis ganja ke dalam mobil Gran Max.

“Ada pun keseluruhan berat bruto dari narkotika jenis ganja yang ditemukan dan disita tersebut adalah sekira 114.230 gram,” tulis putusan.

Di persidangan terungkap bahwa narkoba itu milik seseorang bernama Abdul Hadi atau Adi yang berkomunikasi langsung dengan Tris. Dua terdakwa lainnya Supriatna dan Saripudin adalah janji upah sebesar Rp2 juta untuk membantu memindahkan paket ganja ke dalam mobil.

Awalnya Saripudin dan Supriatna diajak Tris untuk mengambil paket berisi suku cadang dan akan diberikan imbalan. Belakang mereka baru menyadari paket tersebut bukanlah suku cadang melainkan narkotika jenis ganja.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News