Beranda Hukum Hakim PN Serang Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hakim PN Serang Tolak Penggabungan Gugatan Ganti Rugi Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sidang kasus penipuan dan penggelapan di PN Serang. (Audindra/bantennews)

SERANG -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang menolak permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua terdakwa, Antonius dan Puji Wahyono.

Permohonan itu diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten dan korban dengan dasar Pasal 98 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut memberi ruang bagi korban untuk menuntut ganti rugi dalam sidang pidana tanpa perlu mengajukan perkara perdata.

“Para korban sudah mengajukannya pada saat persidangan,” kata JPU Kejati Banten, Pujiyati, Selasa (23/9/2025) kemarin.

Namun, hakim menolak permintaan itu dan menyarankan korban menempuh gugatan perdata terpisah. “Hakim menyarankan para korban untuk mengajukan gugatan perdata,” ujar Pujiyati.

Dalam dua perkara ini, total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp6,6 miliar. Antonius didakwa menggelapkan dana serikat pekerja Rp2,1 miliar, sedangkan Puji Wahyono diduga menipu seorang pengusaha hingga merugi Rp4,5 miliar.

 

Dalam dakwaan, Antonius, mantan Ketua Serikat Pekerja PT Asahimas Chemical, diduga menggelapkan dana iuran organisasi periode 2017–2021. Audit internal menemukan penyaluran dana iuran ke rekening resmi serikat pekerja di Bank BNI tidak seluruhnya sampai ke PUK, DPC, DPD, hingga DPP.

Dana yang seharusnya untuk kepentingan organisasi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Atas perbuatannya, Antonius dijerat Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut.

 

Sedangkan Terdakwa Puji Wahyono, seorang pengusaha, didakwa menipu dengan modus investasi modal kerja. Pada 19 September 2024, ia menawarkan investasi kepada pengusaha berinisial MC dengan janji keuntungan 15 persen dalam dua bulan untuk usaha packaging mesin industri.

MC menyalurkan dana investasi tahap pertama Rp2,2 miliar, lalu Rp2,3 miliar pada Oktober 2024. Namun, saat ditagih, Puji hanya menyerahkan cek Rp2 miliar yang tak bisa dicairkan karena saldo kosong.

Baca Juga :  Diduga Bebaskan Penadah, Oknum Anggota Polda Banten Terkena OTT

Ia juga mengirimkan surat dan bukti transfer palsu seolah berasal dari PT Haka Stevedore. Belakangan, Puji mengakui dokumen itu rekayasa. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 miliar dan melapor ke Polda Banten.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi